dc.description.abstract | ABSTRAK
Rusdin Nurfalah, 2020. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Pengelolaan Pembuangan Sampah Di Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Samarinda Seberang (Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011)”. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, M.S.I dan Dewi Maryah, S.H., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah tentang pengelolaan sampah, pengelolaan sampah itu sendiri ialah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesasan,dan pembuangan dari material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia. Lalu dikelola untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam dan kesehatan terhadap lingkungan. Dalam penelitian ini ialah bagaimana praktik pembuangan pengelolaan sampah di Kelurahan Gunung panjang dan apakah faktor yang menjadi kendala kurangnya kesadaran masyarakat, serta dengan tujuan penelitian “untuk mengetahui bagaimana praktik pengelolaan pembuangan sampah di Kelurahan Gunung Panjang dan untuk mengetahui apakah faktor yang menjadi kendala kurangnya kesadaran masyarakat.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris yang merupakan sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hokum dalam artian nyata dan untuk meniliti bagaimana hukum bekerja dimasyarakat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian, di kota Samarinda Kecamatan Samarinda Seberang Kelurahan Gunung Panjang dan Dinas Lingkungan Hidup kota Samarinda (DLH). Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu menarik kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh.
Hasil penelitian yang diperoleh ialah untuk Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya terhadap masyarakat kelurahan gunung panjang dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah, salah satu upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup ialah dengan cara melakukan sosialisasi, kemudian memasang pengumuman di tempat pembuangan sampah dan dibaleho-baleho. Kantor Kelurahan Gunung Panjang secara umum sudah melakukan tugasnya seperti melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masing-masing ketua RT yaitu dengan melakukan sosialisasi, hanya saja ada beberapa RT yang belum memahami dan melakukan kegiatan pengelolaan sampah, untuk RT yang sudah menerapkan dan melakukan pengelolaan sampah dimasyarakatnya ialah RT 01, 02, dan 03 karena di RT tersebut sudah dilakukan sosialisasi dan kegiatan mengelola sampah dari RT nya yang kemudian dibentuknya bank ramah lingkungan, untuk RT 04, 05, 06, 07, dan 08 masih belum ada kegiatan mengelola sampah terkait pengelolaan sampah masyarakatnya belum sepenuhnya memahami dan melakukannya. | en_US |