Show simple item record

dc.contributor.authorAnanda, Nurfaradilla
dc.date.accessioned2022-11-01T00:33:20Z
dc.date.available2022-11-01T00:33:20Z
dc.date.issued2020-05-08
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1953
dc.description.abstractABSTRAK Nurfaradilla Ananda, 2020. “Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Nafkah Iddah Sebelum Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Samarinda”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Alfitri, M. Ag., LL.M. Ph.D selaku pembimbing I dan Dr. Lilik Andaryuni, M.SI selaku pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Samarinda di mana setelah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017, masih ada putusan yang amar putusannya tidak disertai dengan menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembayaran nafkah iddah sebelum dan sesudah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Samarinda dan pertimbangan hakim dalam melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembayaran nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan dokumentasi dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Samarinda. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer yaitu putusan pengadilan, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Kompilasi Hukum Islam, dan bahan hukum sekunder berupa pendapat hukum dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta bahan hukum lainnya yaitu laporan tahunan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, dengan membahas suatu permasalahan secara umum, kemudian diarahkan pada pembahasan secara khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban suami pasca cerai talak yang diatur dalam Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, maka mantan suami wajib memberikan nafkah, maskan, kiswah kepada mantan istri selama masa iddah, kecuali istri nusyuz. Dalam putusan tahun 2017 sampai dengan 2019 mengenai pembayaran nafkah iddah sebelum dan sesudah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Samarinda yaitu ada yang dibayarkan dan ada yang tidak. Adapun pertimbangan hakim dalam melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017, sebagai bentuk perlindungan hak-hak perempuan akibat cerai talak.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectImplementasi, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Pembayaran Nafkah Iddah, Ikrar Talaken_US
dc.titleImplementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Nafkah Iddah Sebelum Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Samarindaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record