Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Widya Amanda
dc.date.accessioned2022-11-10T03:09:02Z
dc.date.available2022-11-10T03:09:02Z
dc.date.issued2021-08-12
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2001
dc.description.abstractABSTRAK Widya Amanda Putri (1721407039). “TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TENTANG KHIYAR AIB DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PAKAIAN GROSIR DI PASAR PAGI KOTA SAMARINDA”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Tahun 2021. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Ibu Hervina, M.Ag. dan Pembimbing II Bapak Sulthon Fathoni M.Hum. Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya penjual pakaian secara grosir yang menyebabkan pakaian tersebut mengalami kecacatan yang tidak diketahui oleh penjual dan pembeli. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimana praktik khiyar aib dalam transaksi jual beli pakaian grosir di Pasar Pagi kota Samarinda; (2) Bagaimana tinjauan fikih Muamalah tentang khiyar aib di Pasar Pagi Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik khiyar aib dalam Transaksi Jual Beli pakaian grosir di Pasar Pagi Kota Samarinda dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah tentang khiyar aib di Pasar Pagi Kota Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris, dengan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data deskriftif kualitatif untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) praktik khiyar aib di Pasar Pagi kota Samarinda, dari 20 responden yang terdiri dari 10 penjual dan 10 pembeli. Dari 10 penjual 6 melaksanakan dan 4 tidak melaksanakan. Dari 6 penjual tersebut 4 penjual memberikan potongan harga jika tetap melanjutkan jual beli, dan 2 penjual mengganti pakaian terdapat cacat kepada pembeli dengan seri pakaian yang baru. Selanjutnya 4 dari 10 penjual tersebut membatalkan transaksi jual beli ketika terdapat pakaian yang cacat. Adapun 5 dari 10 pembeli mengerti dan memahamai mengenai praktik khiyar aib, jika ada pakaian terdapat cacat maka pembeli akan meminta jangka waktu pengembalian barang kepada penjual. Sebaliknya 5 pembeli yang tidak mengetahui khiyar aib sehingga tidak mempermasalahkan jika terdaat aib pada pakaian yang dibeli. (2) berdasarkan tinjauan fikih muamalah bahwasannya praktik khiyar aib di Pasar Padi kota Samarinda, 6 penjual dan 5 pembeli yang telah sesuai dengan ketentuan khiyar Namun juga ada 4 penjual dan 5 pembeli yang tidak memahami dan mengerti mengenai khiyar aib sehingga tidak sesuai dengan fikih muamalah. Dengan alasan memberikan potongan harga jika tetap melanjutkan jual beli, mengganti pakaian terdapat cacat kepada pembeli dengan seri pakaian yang baru, dan pembeli yang tidak mengetahui khiyar aib sehingga tidak mempermasalahkan jika terdapat aib pada pakaian yang dibeli. Saran untuk penjual untuk tetap menerapkan rukun jual beli sesuai dengan syariat islam. Serta saran untuk pembeli untuk tetap berhatihati dan teliti dalam memeriksa pakaian yang ingin dibeli agar pakaian yang dibeli tidak terdapat kecacatan.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectKHIYAR AIB, TRANSAKSI JUAL BELI, PAKAIAN GROSIRen_US
dc.titleTINJAUAN FIKIH MUAMALAH TENTANG KHIYAR AIB DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PAKAIAN GROSIR DI PASAR PAGI KOTA SAMARINDAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record