Implementasi Pasal 18 UU No.23 Tahun 2011 Tentang Izin Pembentukan LAZ (Lembaga Amil Zakat di Provinsi Kalimantan Timur)
Abstract
ABSTRAK
Erik Dwi P, 2020. “Implementasi Pasal 18 UU No.23 Tahun 2011 Tentang Izin Pembentukan LAZ (Lembaga Amil Zakat di Provinsi Kalimantan Timur)”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M. Ag dan H. Khairuddin, MA.
Latar belakang penelitian ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pemerintah harus memperhatikan sebuah kebijakan yang diambil karena mengikat orang banyak. Khususnya dalam hal ini pada bidang kelembagaan lembaga amil zakat. Implementasi kebijakan terkait LAZ di Provinsi Kalimantan Timur masih terdapat beberapa permasalahan. Masih adanya masyarakat atau organisasi pengumpul zakat yang telah melakukan kegiatan pengelolaan zakat tidak memiliki izin menjadi salah satu dari permasalahan tersebut. Padahal dalam peraturan perundang-undangan Pasal 18 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah jelas mengatakan pembentukan LAZ (Lembaga Amil Zakat) harus mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendesjripsikan bagaimana fakta dalam pelaksanaan peraturan terkait izin pembentukan LAZ (Lembaga Amil Zakat) di Provinsi Kalimantan Timur dan untuk mendeskripsikan faktor pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 tentang Izin Pembentukan LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Lokasi dalam penelitian ini adalah beberapa LAZ di provinsi Kalimantan Timur. Sumber data yang diambil adalah bahan data primer dan bahan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis data dengan mengunakan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan deskripstif kualitatif.
Hasil penilitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah ditemukan fakta bahwasannya implementasi Pasal 18 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Provinsi Kalimantan Timur masih belum berjalan secara maksimal. Pernyatan ini dibuktikan dengan masih adanya lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan pengelolaan zakat, LAZ yang telah memiliki izin pun belum mampu memenuhi target pengumpulan dana sebesar 20 M sesuai dengan syarat pembentukan LAZ (Lembaga Amil Zakat), syarat yang dianggap mempersulit untuk mendapatkan izin, dan masyarakat masih kebingungan terkait keberadaan peraturan tersebut. Terdapat beberapa faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan peraturan tersebut antara lain dari faktor pendukung ialah adanya peraturan yang menjelaskan lebih rinci tentang izin pembentukan LAZ, semangat dari masingmasing LAZ, dan Forum Zakat yang mengakomodir LAZ dalam organisasinya serta faktor penghambat dalam pelaksanaan peraturan ini adalah sosialisai tidak maksimal, syarat yang dianggap mempersulit, sanksi tidak tegas dan SDM yang kurang.