Show simple item record

dc.contributor.authorSugiarto, Sugiarto
dc.date.accessioned2022-11-14T03:47:37Z
dc.date.available2022-11-14T03:47:37Z
dc.date.issued2020-06-10
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2017
dc.description.abstractABSTRAK Sugiarto, 2020. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Analisis Pembiayan Mura>bah}ah pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Quantum Mandiri Samarinda”. Tesis, Program Studi Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. M. Abzar D., M.Ag sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I Sebagai pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan yang sangat siginifikan di tahun 2019 terhadap pembiayaan mura>bah}ah sebesar 267,83% dari tahun sebelumnya. Hal ini membuat KSPPS Quantum Mandiri Samarinda sangat berhati-hati dalam memutuskan permohonan pembiayaan baru. Hal ini dilakukan untuk menekan pembiayaan bermasalah. Salah satu upaya dalam meminimalisir risiko pembiayaan adalah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam analisa pembiayaan melalui prinsip 5C+1S (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral, dan sesuai syariah). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) tahapan mekanisme pembiayaan mura>bah}ah pada KSPPS Quantum Mandiri Samarinda, 2) penerapan analisis pembiayaan mura>bah}ah dengan menggunakan analisis kelayakan 5C+1S Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di KSPPS Quantum Mandiri Samarinda. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu berusaha mendeskripsikan data yang diperoleh di lapangan terkait fokus penelitian disertai dengan analisis untuk memperoleh kesimpulan. Temuan dalam peneltian ini menunjukkan bahwa: a) secara umum mekanisme pembiayaan mura>bah}ah pada KSPPS Quantum Mandiri Samarinda melalui 7 tahap yaitu: (1) pengajuan permohonan pembiayaan; (2) proses wawancara; (3) penelitian berkas pembiayaan; (4) proses analisis; (5) proses keputusan pembiayaan; (6) penandatanganan akad; (7) proses realisasi pembiayaan. b) Dalam penerapan prinsip kehati-hatian dalam analisis pembiayaan mura>bah}ah menggunakan analisis kelayakan 5C+1S. Pada prinsip Character (Watak) KSPPS Quantum Mandiri Samarinda melihat riwayat pembiayaan pemohon atau catatan pembiayaan sebelumnya. Prinsip Capacity (Kemampuan) dilakukan dengan melihat komponen penghasilan dan pengeluaran pemohon. Pada prinsip Capital (Modal) dilakukan berdasarkan informasi yang terlihat pada komponen laporan keuangan dan asset yang dimiliki. Pada prinsip Collateral (Jaminan) berupa jaminan perusahaan dan jaminan fidusia. Pada prinsip Condition of Economy dengan mempertimbangkan prospek usaha calon nasabah atau risiko pekerjaan sesuai keadaan yang dialaminya dan prinsip syariah dalam pembiayaan mura>bah}ah dengan mengetahui kegunaan barang yang dipesan.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatian, Analisis Pembiayan Mura>bah}ah,Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Quantum Mandirien_US
dc.titlePenerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Analisis Pembiayan Mura>bah}ah pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Quantum Mandiri Samarindaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record