dc.description.abstract | ABSTRAK
Ahmad Rifani, 2021. “Kesadaran Hukum Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 dalam Menyikapi Kasus Perceraian Siri di Masyarakat Kecamatan Sangkulirang”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Sy. Nurul Shobah, M.Si. dan Hj. Maisyarah Rahmi HS, Lc., MA., Ph.D.
Latar belakang penelitian ini ialah kurangnya pengetahuan dan pemahaman para pelaku perceraian siri di Kecamatan Sangkulirang terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengetahuan dan pemahaman yang rendah terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut disebabkan kurangnya kegiatan sosialisasi hukum dari pihak KUA Kecamatan Sangkulirang dan Pengadilan Agama Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Kondisi demikian menyebabkan adanya enam kasus perceraian siri di Kecamatan Sangkulirang yang tidak sesuai dengan ketentuan perceraian pada hokum perkawinan nasional. Kajian dalam penelitian ini, berdasarkan teori kesadaran hukum dan teori yang berhubungan seperti pemberlakuan asas fiksi hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesadaran hokum masyarakat Kecamatan Sangkulirang, memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Sangkulirang, dan untuk memahami analisis kesadaran hukum terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Sangkulirang dalam memahami PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan penelitian berupa yuridis empiris. Subyek penelitian ini terdiri dari pelaku perceraian siri di Kecamatan Sangkulirang, Kepala KUA Kecamatan Sangkulirang, dan Pengadilan Agama Sangatta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan snowball sampling. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum para pelaku perceraian siri di Kecamatan Sangkulirang terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ialah pada taraf pengetahuan hukum. Faktor yang mempengaruhi dari segi internal berupa kesadaran hukum terhadap hukum perkawinan yang rendah, lemahnya pengetahuan dan pemahaman terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2014, dan perilaku yang pasif. Sedangkan faktor ekternal ialah kurangnya sosialisasi hokum dari KUA Kecamatan Sangkulirang dan Pengadilan Agama Sangatta, Pembatasan pengajuan berperkara pada sidang keliling, dan tidak tersedianya Lembaga Bantuan Hukum atau sejenisnya di wilayah Kecamatan Sangkulirang. Berdasarkan asas fiksi hukum setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga masyarakat perlu aktif dalam mencari dan memahami suatu hukum. KUA Kecamatan Sangkulirang dan Pengadilan Agama Sangatta juga perlu melakukan sosialisasi dan publikasi hukum terkait secara efektif dan relevan sesuai dengan kondisi masyarakat di Kecamatan Sangkulirang. | en_US |