dc.description.abstract | ABSTRAK
Hijrah, 2020. Peran Kementerian Agama Provinsi kalimntan Timur Dalam Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Samarinda. Skripsi, Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh H.Bunyamin. Lc.,M.Ag selaku pembimbing satu dan KM.H.Fuad Fansuri.Lc.M.Thi selaku pembimbing dua.
Masyarakat Indonesia dewasa ini terkait dengan menunaikan ibadah umrah serta melihat animo masyarakat mengalamai peningkatan dalam melaksanakan ibadah ke tanah suci Mekkah. Hal ini sebagaimana yang terlihat dengan bertambahnya agen atau biro penyedia layanan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah khsusnya di Kota Samarinda yang bertambah dari tahun 2015 hinggah 2019 meningkat dari 18 travel hinggah 37 travel. Ini menunjukkan bahwa minat dalam menunaikan ibadah haji ataupun umrah diikuti dengan bertumbuhnya penyedia layanan terebut. Melihat dengan meningkatnya biro penyedia layanan haji dan umroh tentunya tidak lepas dari peran Kementerian Agama dalam mengawasi kegiatan penyedia layanan tersebut. Namun dengan semakin bertumbuhnya biro atau travel tersebut menimbulkan persaingan ketat serta melihat belakangan ini bagaimana carut marutnya penyedia layanan yang tidak bertanggung jawab yang terjadi pada First Travel dimana pihak travel tersebut menipu hinggah mengagalkan ke berangkatan calon jamah . Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perang kemenag Provinsi Kalimantan timur serta faktor pendukung dan penghambat dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di kota Samarinda.
Penelitian ini meggunakan metode kualitatif deskriptif. Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur pada bidang Penyelenggara Haji Umrah (PHU) dan wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui data Peraturan Menteri Agama (PMA),dan peraturan perudang-undangan tentang penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kementerian agama telah menjalankan tugas dan perannya secara efektif dimana kemenag melakukan monitoring serta memberi himbauan kepada calon yang ingin mendirikan biro atau penyelenggara perjalanan ibadah umroh di Kota Samarinda. | en_US |