dc.description.abstract | ABSTRAK
Nuriyatul Mukhlisa, 2022. “Jaminan Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Terhadap Pembelian di Shopee dalam Perpspektif Fikih Muamalah dan Hukum Positif (Studi Kasus di Rapak Dalam)”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku dosen pembimbing I dan Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M.H selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini di latar belakangi oleh berkembang pesatnya kemajuan teknologi yang menghasilkan suatu instrument baru yaitu aplikasi pasar online atau marketplace. Tentunya dalam bertransaksi perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen, kondisi ini tentunya menjadi pertimbangan para pengguna apakah shopee memberikan jaminan terhadap pembeli jika barang yang diterima pembeli tidak sesuai permintaan, bagaimana jaminan dalam jual beli di shopee menurut perspektif fiqh muamalah dan hukum positif, dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap konsumen yang dirugikan pada pengguna jasa aplikasi online shopee.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Kualitatif, dengan menggunakan pendekatan normative-empiris. Subjek penelitian adalah konsumen pengguna shopee. Objek penelitian adalah jaminan kepada konsumen jika barang tidak sesuai dengan keinginan. Sumber data penelitian meliputi data primer, yaitu 9 pengguna shopee; dan data sekunder sebagai data pendukung adalah buku, jurnal dan referensi lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan hasil wawancara kemudian menganalis.
Hasil penelitian yang peneliti simpulkan, shopee memberikan jaminan kepada pembeli dengan menawarkan pengembalian dana atau barang tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jaminan shopee menurut perspektif Fikih Muamalah yaitu termasuk dalam istilah Khiyar yaitu Khiyar ‘aib yaitu dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda yang dibeli jika terdapat cacat pada barang maka barang dapat dikembalikan, sedangkan, menurut hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) mengenai pelaku usaha dan juga pada pasal 7 mengenai kewajiban penjual. Selain itu dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak konsumen yang terdapat dalam pasal 4. Upaya penyelesaian yang disediakan oleh shopee terhadap konsumen yang dirugikan diantaranya menyediakan sarana pelaporan, dalam hal penjual yang tidak mengirimkan barangnya dalam jangka waktu tertentu, tanggung jawab shopee apabila terdapat barang yang cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi, penyedia garansi shopee.
Kata Kunci: Jaminan, shopee, Fiqh Muamalah, Khiyar, Hukum Positif | en_US |