Dampak Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda, Studi Kasus Direktori Putusan Pengadilan Agama Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Ade Setiawan, 2022. “Dampak Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda, Studi Kasus Direktori Putusan Pengadilan Agama Samarinda”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI). Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Sy. Nurul Syobah, M,Si sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I sebagai Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah maraknya perceraian yang terjadi dikarenakan pernikahan yang dilakukan pada usia yang masih di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pernikahan para pelaku pernikahan dibawah umur Terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Samarinda Serta faktor apa saja yang melandasi terjadinya perceraian pada pasangan pernikahan dibawah umur di Samarinda.
Adapun jenis penelitian ini adalah Studi Kepustakaan dengan pendekatan deskriftif Kualtitatif.dengan teknik pengumpulan data studi dokumentasi yaitu hasil putusan-putusan yang diplubikasikan oleh Pengadilan Agama Samarinda di web direktori putusan Mahkamah Agung pada tahun 2021. Teknik analisa data yang digunakan adalah konten Analis yaitu dengan menganilis hasil-hasil putusan-putusan yang penulis temukan di direktori putusan yaitu putusan perceraian pasangan pelaku pernikahan dibawah umur, menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 tahun 2019.
Hasil Penelitian yang penulis temukan adalah putusan perceraian yang diplubikasikan oleh Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2021 adalah sebanyak 1255 putusan, putusan perkara cerai 1036 dalam hasil putusan-putusan tersebut penulis menemukan 36 putusan perceraian pelaku perceraian dibawah umur yang menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-undang No. 16 Tahun 2019. Dalam hasil putusan tersebut ditemukan kasus cerai gugat sebanyak status cerai gugat adalah 26 kasus, cerai talak 10 kasus, adapun status para pelaku 18 kasus yang dibawah umur adalah laki-laki, dan 20 orang yang di bawah umur adalah perempuan, dan 2 pasangan berusia di bawah umur. usia menikah mereka hingga bercerai dari 1 tahun sampai dengan 39 tahun. Dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar sampai dengan sarjana. perceraian tertinggi disebabkan oleh perselingkuhan, , selain itu pengetahuan agama serta kematangan emosional dan ketidaktahuan akan tujuan pernikahan itu sendiri.dari hasil penelitian bahwa dampak angka perceraian yang di hasilkan oleh pasangan pernikahan di bawah umur tidak terlalu signifikan di bandingkan dengan pasangan yang bukan pelaku pernikahan di bawah umur. Dikarenakan adanya faktor eksternal dari rumah tangga para pasangan tersebut dan Kultur masyarakat didaerah Samarinda yang lebih cenderung mengikuti aturan Agamanya dan adat dibandingkan aturan-aturan negara. Samarinda yang merupakan Ibukota provinsi menyediakan wadah ekonomi yang memadai bagi pasangan dibawah umur untuk mencari pekerjaan Data yang penulis temukan di BPS Samarinda bahwa penduduk usia kerja adalah 15 tahun keatas, serta jumlah penduduk usia kerja 15 tahun keatas sebesar 91,7 %.