Peran Mediator Non Hakim Dalam Memberikan Jaminan Perlindungan Hak Perempuan Pada Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Joko Sulistiono, 2022. “Peran Mediator Non Hakim Dalam Memberikan Jaminan Perlindungan Hak Perempuan Pada Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Samarinda”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, M.S.I. sebagai pembimbing I dan Hj. Maisyarah Rahmi HS, Lc., MA., Ph.D. sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah proses mediasi dapat menjadi alternatif solusi agar hak perempuan pasca perceraian bisa diperoleh, peranan aktif mediator non hakim untuk menjaga hak perempuan pada kasus perceraian dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Samarinda sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator non hakim dalam memberikan jaminan perlindungan hak perempuan pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Samarinda dan untuk mengetahui kendala-kendala memberikan jaminan perlindungan hak perempuan yang terjadi dalam proses mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama.
Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis, lisan dan perilaku yang diamati. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi, penelitian didukung juga peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum dalam masyarakat. Tehnik Analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan yang penting dan yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Dalam proses analisis data peneliti menerapkan metode yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman yaitu tahap reduksi data (proses pemilihan), data yang dikumpulkan tersebut kemudian dirangkum dan diseleksi serta difokuskan pada hal-hal yang penting.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa peran mediator non hakim di Pengadilan Agama Samarinda sangat luar biasa dalam memberikan perlindungan pada hak perempuan pasca perceraian dalam kasus permohonan cerai talak sesuai dengan KHI pasal 105 dan 149 serta pada kasus cerai gugat sesuai dengan SEMA nomor 1960/DjA/HK. 00/6/2021 tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, mediator akan memperjuangkan hak pada cerai talak ataupun cerai gugat meskipun hak-hak itu tidak diminta dalam gugatan. Kendala dalam proses mediasi untuk menjaga hak perempuan pasca perceraian yaitu tujuan para pihak kepengadilan Agama hanya meresmikan perceraian dalam hukum negara, tidak adanya itikad baik pihak karena tidak ingin bercerai ataupun tidak ingin bertemu lagi dengan pihak lainnya, ketidakmampuan pihak secara ekonomi untuk memenuhi hak perempuan pasca perceraian.