dc.description.abstract | Abstrak
Dikmas Bintari Rafsanjani, 2022. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Tanpa Wali Oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Mekkah Saudi Arabia”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Makmun Syar’i, M.H.I, selaku pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag, M.S.I., selaku pembimbing II.
Wali Nikah merupakah salah satu di dalam rukun pernikahan dan itu juga telah diatur oleh KHI di Indonesia karena pada dasarnya KHI banyak mengambil dari fikih mazhab Syafi’i. Pada praktiknya ditemukan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Mekkah Saudi Arabia yang melangsungkan pernikahan dengan tanpa adanya wali tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik pernikahan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Mekkah Saudi Arabia tanpa adanya wali nikah dan mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek pernikahan tersebut.
Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris. Jenis analisis yang digunakannya adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Data primer yang didapat dari lapangan dan data sekunder yang dihimpun dari kepustakaan dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Ditemukannya praktek pernikahan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Mekkah Saudi Arabia tanpa adanya wali nasab ataupun wali hakim Kemudian wali muhakam sebagai penghulu untuk menikahkan. (2) Dalam pembahasan wali pernikahan dalam Islam memang terjadi ikhtilaf. Mayoritas ulama baik dalam mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali bahwa wujudnya wali nikah dalam sebuah pernikahan adalah wajib. Baik bagi pasangan yang belum baligh, atau yang sudah baligh dan berakal sehat, ataupun yang janda. Dalam pandangan ulama mayoritas ini, kehadiran wali bahkan dipandang penting dan menentukan keabsahan sebuah pernikahan, karena wali termasuk dalam syarat-rukun pernikahan. Maka, apabila pernikahan tanpa adanya wali, hukumnya menjadi tidak sah. Pendapat ini telah berdasarkan kepada dalil-dalil yang otoritatif dalam Islam, baik dari al-Qur’an maupun Hadis. Adapun menurut hukum positif pernikahaan yang dipraktekan oleh Tenaga kerja Wanita (TKW) Indonesia adalah tidak sah karena dengan jelas di dalam KHI disebutkan wali merupakan syarat di dalam pernikahan jikalau wali tersebut tidak ada maka yang menikahkan adalah wali hakim. Sementara praktek pernikahan mereka tidak dilaksanakan di depan wali hakim. Pernikahan di Saudi Arabia bisa dianggap sah jika telah melakukan pernikahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah atau di Mahkamah Arab Saudi | en_US |