Persepsi Hakim Tentang Nusyuz di Pengadilan Agama Sebagai Penyebab Tidak Terpenuhinya Hak Perempuan Pasca Cerai
Abstract
ABSTRAK
Adriansyah, 2022. “Persepsi Hakim Tentang Nusyuz di Pengadilan Agama Sebagai Penyebab Tidak Terpenuhinya Hak Perempuan Pasca Cerai”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag., selaku pembimbing I dan Dr. Lilik Andaryuni, M.SI., selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah secara normatif, pasca terjadinya perceraian mantan istri berhak untuk mendapatkan nafkah dan hak lainya, namun tidak semuanya terlaksana dan terpenuhi. Banyak hal yang melatarinya, di antaranya adalah lemahnya element yang mendukung putusan pengadilan dan prosedur pemenuhan hak-hak bekas istri dan anak pasca cerai oleh mantan suami.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dan wawancara. Sementara teknik analisis datanya adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah (1) faktor penyebab hak perempuan pasca cerai tidak terpenuhi antara lain: (a) dalam gugatan istri tidak mencantumkan; (b) istri terbukti nusyuz; (c) mantan suami tidak memiliki kemampuan finansial; (d) mantan istri hanya fokus pada masalah cerai; (e) salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan. (2) Persepsi hakim tentang nusyuz; (a) suatu kondisi di mana istri tidak patuh pada perintah suami yamg tidak melanggar syari’at, kondisi di mana istri tidak melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri baik secara lahir maupun batin; (b) Lalainya salah satu pihak baik istri/ suami terhadap kewajiban karena adanya sikap kebencian sehingga mengakibatkan suami/ istri dikategorikan durhaka.; (c) istri meninggalkan rumah. (3) Indikator dan batasan nusyuz: Istri keluar rumah dengan laki-laki lain tanpa seizin suami, antara lain: (a) Istri menolak diajak berhubungan badan oleh suami tanpa alasan yang dibolehkan oleh syari’at; (b) Istri menolak diajak pindah ke rumah yang telah disiapkan oleh suami tanpa alasan yang jelas; (c) Tidak berbaktinya seorang istri; (d) Istri tidak menuruti suami dalam urusan ketaatan; (e) Istri berkata yang buruk, makian dan sikap kasar lainya kepada suami; (f) Sikap acuh tak acuh; (g) Meninggalkan kediaman tanpa alasan yang jelas dan seizin suami; dan (h) Menelantarkan anak.