Analisis Yuridis Sistem E-Court Dan E-Litigasi Pada Cerai Gugat Beda Kewarganegaraan Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 309/Pdt.G/2020/PA.Btg dan Nomor 313/Pdt.G/2021/PA.Dps
Abstract
ABSTRAK
Suardi, 2019. “Analisis Yuridis Sistem E-Court Dan E-Litigasi Pada Cerai Gugat Beda Kewarganegaraan Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 309/Pdt.G/2020/PA.Btg dan Nomor 313/Pdt.G/2021/PA.Dps”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D, sebagai pembimbing I dan Dr. Hj. Darmawati, M.Hum, sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah Penerapan E-litigasi dalam menyelesaikan perkara perdata terutama pada perkara perceraian telah diatur pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. bertujuan untuk mewujudkan moto dari Mahkamah Agung itu sendiri yakni persidangan dengan cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Perma daya tarik tersendiri untuk dikaji. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis problem yang dihadapi majelis hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara cerai gugat beda Negara, mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan dan landasan hukum yang di gunakan majelis hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yakni suatu penelitian terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta doktrin hukum. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Agama, KUH Perdata, HIR/RBg, Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Efektivitas Penerapan sistem E-Court dan E-Litigasi dalam mengatasi problem yang dihadapi majelis hakim Pengadilan Agama Bontang dan majelis hakim Pengadilan Agama Denpasar dalam menyelesaikan perkara cerai gugat beda kewarganegaraan dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2020/PA.Btg dan Nomor 313/Pdt.G/2021/PA.Dps: Dalam prakteknya implementasi E-court terkendala jika pihak tergugat tidak menyetujui sehingga E-court tidak dapat dijalankan. Pasal 20 ayat (1) Perma Nomor 1 /2019 perlu dikaji ulang sehingga persetujuan pihak tergugat tidak lagi diperlukan seperti halnya dalam perkara tata usaha negara jika gugatan diajukan secara elektronik maka tidak memerlukan persetujuan tergugat untuk melakukan persidangan secara elektronik. Dengan demikian menjadikan pengadilan semakin efektif dan efisien. Dimana bisa memangkas waktu dan biaya. Tujuannya yakni agar lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan azas yang berlaku pada lembaga peradilan. (2) Dasar pertimbangan yang digunakan majelis hakim Pengadilan Agama Bontang dan majelis hakim Pengadilan Agama Denpasar dalam menyelesaikan perkara cerai gugat beda kewarganegaraan dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2020/PA.Btg dan Nomor 313/Pdt.G/2021/PA.Dps adalah Pasal 129 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)/153 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dengan Sebab, ketidakhadiran pihak Tergugat saat sidang berlangsung.