dc.description.abstract | ABSTRAK
Reski Islamiah, 2022. “Pengalihan Donasi Uang Kembalian pada Transaksi di Indomaret Ditinjau dari Fikih Muamalah dan Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Indomaret Balikpapan Kota dan Balikpapan Barat). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Iskandar, M.Ag. sebagai pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S.Ud, M.S.I. sebagai pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya waralaba yang menggunakan pengalihan uang kembalian konsumen menjadi bentuk donasi diantaranya Indomaret. Pengalihan donasi uang kembalian menjadi donasi dilatar belakangi karna sulitnya mendapatkan uang recehan sehingga pelaku usaha mencari alternatif lain untuk mengembalikan uang kembalian kepada konsumen. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah. (1) Bagaimana Praktik Pengalihan Uang Kembalian Menjadi Uang Donasi di Indomaret Balikpapan Barat dan Balikpapan Kota; (2) Bagaimana Pengalihan Donasi Uang Kembalian Pada Transaksi Di Indomaret Kota Balikpapan ditinjau Dari Fikih Muamalah; (3) Bagaimana Pengalihan Donasi Uang Kembalian Pada Transaksi Di Indomaret Kota Balikpapan ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. mengetahui praktik pengalihan uang kembalian menjadi uang donasi di Indomaret Balikpapan Barat dan Balikpapan Kota dan mengetahui tinjauan fikih muamalah dan hukum perlindungan konsumen tentang pengalihan uang kembalian menjadi donasi di Indomaret Balikpapan Barat dan Balikpapan Kota.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan penelitian lapangan (Field research), Teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka dan lapangan dengan menafsirkan serta mengkaji dengan data primer dan sekunder yang diperoleh dan diproses secara keseluruhan.
Hasil penelitian, praktik pengalihan uang kembalian menjadi donasi di Indomaret Balikpapan Barat dan Balikpapan Kota, bahwa masih banyak kasir tidak menginformasikasn kepada konsumen hasil donasi di struk pembelanjaan karna disebabkan ramainya konsumen, konsumen yang secara langsung pulang tanpa mengambil struk belanjaan, tidak mengetahui adanya aturan hukum dan prinsip ‘an-taradhin. Jika ditinjau dari undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dalam pengalihan uang kembalian menjadi donasi belum sepenuhnya kasir laksanakan. Hal tersebut dapat dilihat dari hak-hak konsumen yang belum terpenuhi, yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai pengalihan uang Pasal 4 huruf (c) dan Pasal 7 huruf (b). Sedangkan jika ditinjau dari fikih muamalah dalam prinsip ‘antaradhin, pengalihan uang kembalian menjadi donasi di Indomaret Balikpapan Barat dan Balikpapan Kota telah didasari unsur kerelaan pihak kasir dan konsumen maka donasi tersebut sah menurut syara hal tersebut diperbolehkan. Sebab sahnya jual beli apabila kedua belah pihak saling ridha dan rela. | en_US |