Tinjauan Maqashid Syariah tterhadap UpayaBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalamPengendalianPenduduk di Kalimantan Timur
Abstract
ABSTRAK
Yulika Ramdayani, 2022. “Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Upaya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam Pengendalian Penduduk di Kalimantan Timur. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI). Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.HI dan Maisyarah Rahmi Hasan, Lc.,M.A., Ph.D.
Latar belakang Penelitian ini yaitu tingginya angka kelahiran total (TFR) yang ada di Kalimantan Timur dan belum mencapai target 2,14 angka kelahiran yang ditetapkan oleh BKKBN Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apaupaya yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang No.59 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembangan Keluarga, danapa kendala yang dihadapi serta aspek maslahat dari dilakukannya upaya-upaya tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjekpenelitian adalah instansi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Wilayah Kalimantan Timur, kemudian data dikelompokkan, disaring dan dianalisa lalu dilihat dari perspektif Maqashid Syariah sehingga dapat ditarikkesimpulan untuk menjawab rumusan masalah.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Upaya yang dilakukan BadanKependudukan dan Keluarga Berencana dalam Pengendalian Penduduk berupaPengendalian Angka Kelahiran, Penurunan Angka kematian ibu dan anak, pengembangan kualitas penduduk, Penataan persebaran dan Pengarahan MobilitasPenduduk dan Peningkatan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga serta PenyiapanPengaturan Perkawinan dan Kehamilan.kendala yang dihadapi yaitu Pandemi Covid 19, Kebijakan dan Pendidikan kependudukan yang belummenyeluruh, Cakupan kualitas pelayanan KB Pasca Persalinan yang belumOptimal. Sertabelum adanya sistem peringatan dini pada Pemerintah Daerah untuk menangani masalah kependudukan. Upaya yang dilakukan tersebut sejalan dengan Maqashid Syariah untuk mencapai kemaslahatan, diantaranya programpenurunan angka kelahiran dan Penurunan angka kematian ibu dan anak serta PengembanganKualitas Penduduk sebagai bentuk perlindungan Jiwa (Hifds Nafs). Programpembinaan dan edukasi remaja merupakan perlindungan Akal (Hifdz Aql), pengarahan mobilitas penduduk sebagai bentuk perlindungan harta (Hifdz Mal) Penyiapan Pengaturan Perkawinan serta Kehamilan sebagai perlindungan (HifdzNasl).