Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Dalam Program Rehabilitasi Korban Penyalahgunann Narkotika (Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
Abstract
ABSTRAK
Nama: Monika, NIM: 1521609007, “Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Dalam Program Rehabilitasi Korban Penyalahgunann Narkotika (Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)” di bawah bimbingan Bapak Dr. H. Moh Mahrus, M. H. I sebagai Pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi HS Lc, MA. Ph. D sebagai Pembimbing II.
Salah satu tindak kejahatan yang semakin berkembang pesat dengan memanfaatkan pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi adalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga tindak pidana narkotika berubah bentuk menjadi suatu tindak kejahatan inkonvensial yang dilaksanakan secara sistematis, menggunakan teknologi canggih, terorganisir dan bersifat transnasional (transnational crime). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Faktor Penghambat Terkait dalam Program Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Metode penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang memaparkan gambaran keadaan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Sumber data diperoleh dengan menggunakan metode sumber data primer, yang mana diperoleh dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, seperti melakukan pengamatan (observasi) dan wawancara.
Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Dalam Program Rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika telah berjalan sesuai dengan program dan kegiatan yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan. Namun pelaksanaannya tersebut masih terdapat kendala-kendala bagi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan program dan kegiatannya, seperti kendala terbatasnya SDM dalam pelaksanaan teknis kegiatan dan masih kurangnya pengetahuan, pemahaman maupun kesadaran masyarakat untuk berkomitmen bersama bahwa dalam menjalankan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu sangat penting untuk kehidupan selanjutnya serta kendala dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sudah tidak berjalan lagi sebagaimana mestinya, padahal IPWL tersebut merupakan akses termudah bagi masyarakat. Dalam upaya meningkatkan Program Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur akan terus berusaha melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan yang ada, serta tidak akan pernah berhenti mengevaluasi strategi yang dimiliki agar dapat terus memperbaiki kendala-kendala yang ada saat pelaksanaan di lapangan yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Timur dapat sembuh dan bebas dari jeratan Narkotika.