Implementasi Wakaf Produktif di Kota Samarinda Perspektif Regulasi Perwakafan Nasional (Studi Wakaf Produktif di Kota Samarinda).
Abstract
ABSTRAK
Teddy Suryadi. Implementasi Wakaf Produktif di Kota Samarinda Perspektif Regulasi Perwakafan Nasional (Studi Wakaf Produktif di Kota Samarinda). Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Makmun Syar’i, M.HI, sebagai pembimbing I dan Dr. Moh Mahrus, S.Ag., M.HI sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah pemanfaatan objek wakaf menjadi objek wakaf produktif diharapkan dapat menjadi sarana memajukan objek wakaf yang tadinya hanya berupa tempat ibadah menjadi objek wakaf yang dapat menghasilkan nilai ekonomis, namun pemanfaatan dan pengelolaan objek wakaf tersebut juga harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah yang diangkat adalah (1) bagaimana pengelolaan wakaf produktif di kota Samarinda (2) bagaimana metode penggalangan dana wakaf produktif di kota Samarinda (3) bagaimana pengelolaan wakaf produktif di Kota Samarinda berdasarkan sudut pandang regulasi perwakafan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf produktif di kota Samarinda, cara pengumpulan dana wakaf produktif serta, implementasi wakaf produktif di kota Samarinda berdasarkan regulasi perwakafan nasional.
Sedangkan jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hokum normatif empiris, dengan metode penelitian kualitatif yang menggunakan Pendekatan deskriptif analisis, di mana peneliti akan menggambarkan temuan yang ada di lapangan kemudian menganalisis temuan tersebut berupa kata-kata yang didapat dari responden atau informan melalui wawancara, hasil pemotretan dan analisis dokumen yang peneliti dapat dari proses penelitian yang dilakukan.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa wakaf yang dikelola secara produktif masih belum banyak ditemukan di Kota Samarinda pemanfaatannya sendiri masih terbatas pada pengembangan atau perluasan tanah wakaf yang dijadikan rumah toko dan toko dari area sekitar masjid. Pengumpulan dana wakaf produktif diperoleh dari sumbangan yang diberikan oleh donator tetap serta hasil dari pemanfaatan lahan sekitar objek wakaf yang dijadikan lahan parkir serta hasil dari kegiatan TK-TPA di lingkungan masjid. Dalam praktek wakaf produktif di kota Samarinda ditemukan beberapa hal yang masih belum sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti masih adanya objek wakaf produktif yang belum bersertifikat wakaf, jumlah nazhir yang belum memenuhi syarat minimal 3 orang atau lebih, namun dari segi pengelolaan aset wakaf yang di kelola secara produktif tersebut jenis usaha yang dilakukan memenuhi syarat sebagai usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.