dc.description.abstract | ABSTRAK
Dina Febrianti, 2022, “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Dessert Box Terhadap Pencantuman Label Produk Pangan Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Fiqh Muamalah”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andar Yuni, S.HI.,M.SI, selaku dosen pembimbing I dan Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, M.S.I selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaku usaha Dessert Box yang mempunyai kurangnya kesadaran akan pentingnya pencantuman label produk pangan sebagaimana hal tersebut menjadi suatu informasi yang penting bagi konsumen agar mendapatkan kejelasan yang aman. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku usaha Dessert Box terhadap pencantuman label produk pangan menurut Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan dan fiqh muamalah sehingga permasalahan ini tertarik untuk diteliti.
Metode penelitian ini menggunakan jenis kualitatif yang bertujuan untuk menemukan hipotesis atau memperkuat pemahaman terhadap suatu teori. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan data primer berupa wawancara dengan pelaku usaha Dessert Box, dan data sekunder berupa buku, jurnal, Undang-Undang, website serta karya ilmiah lainnya. Teknik analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan pengumpulan data, reduksi data, data display dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktek pelabelan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha WA yaitu dengan menyiapkan dokumen-dokumen data produk, serta menyiapakan bahan baku produk, data hasil analisis laboratorium, data info nilai gizi dan data klaim produk. Dari kesadaran hukum pelaku usaha Dessert Box di Samarinda Seberang dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, hanya satu pelaku usaha WA yang mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Sedangkan pelaku usaha lainnya tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Sedangkan pelaku usaha EW dan MN tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Dari data tersebut bahwa yang sadar hukum adalah pelaku usaha WA dan yang kurang sadar hukum adalah pelaku usaha EW dan MN. | en_US |