Show simple item record

dc.contributor.authorPujiati, Pujiati
dc.date.accessioned2023-01-30T06:36:51Z
dc.date.available2023-01-30T06:36:51Z
dc.date.issued2022-11-28
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2406
dc.description.abstractABSTRAK Pujiati, 2022.“Persepsi Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Perambahan Nilai Lembaga Pendidikan Dalam Tinjauan Maqashid Syariah “.Jurusan Muamalah, ProgramStudi HukumEkonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I IbuDr. Hj. Darmawati, M. Hum ,Pembimbing II Ibu Dewi Maryah S.H., M.H, dan Pembimbing Eksternal Bapak H. Ashar Pagala, M.H.I. Latar belakang penelitian ini adalah peneliti menemukan tentang permasalahan terkait revisi rancangan perundang-undangan tentang pajak pertambahan nilai di sektor lembaga pendidikan. Penelitian ini menjadi penting karena seharusnya pendidikan tidak terkena pajak pertambahan nilai tetapi malahakan di berlakukan rancangan tersebut yang akan berdampak pada pendidikan dan membebani masyarakat khususnya orangtua. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif . Subjek penelitian adalah Orang tua Wali murid, Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Palaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. Sumber datapenelitian meliputi data primer, penulis menemukan ada 7 kepala sekolahdi sekolah jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas favorit dikecamatan Palaran ; dan data sekunder sebagai pendukung adalah 6 orangtua wali murid wilayah Kecamatan Palaran, 1 staff anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KotaSamarinda. Hasil Penelitian Persepsi masyarakat menyatakan banyak yang tidak setuju dengan peraturan perpajakan tersebut. Karena anggaran yang begitu besar. Seharusnya lebih dipertimbangkan. Bahwa Pendidikan seharusnya tidak terkena anggaran pajak sesuai dengan pembukaan Undang- undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan pendidikan bertujuan untuk mesejahterakan rakyat bukan membebani rakyat. Jika memang anggaran pajak pertambahan nilai lembaga pendidikan bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana serta memberikantambahan gaji kepada guru honorer maka itu sangat membantu tetapi kalau untuk kepentingan pribadi suatu organisasi. Menurut Maqashid Permasalahan yang peneliti teliti ini termasuk kedalam maqashid alhajiyat yaitu menghilangkan kesusahan dan tidak membebani suatu mukallaf karena hal tertentu. Dalam memaparkan hakikat maqashid syari’ah, peneliti berpendapat bahwa esensi maqashid al-syari’ah adalah kemaslahatan dari taklif Tuhan. dapat berwujud hakiki, yakni manfaat langsung dalam arti kausalitas hokum dan majazi atau sebab yang membawa kemaslahatan.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectMasyarakat, Rancangan Undang-Undang, Pajak Perambahan Nilai Lembaga Pendidikanen_US
dc.titlePersepsi Masyarakat terhadap RancanganUndang-Undang tentang Pajak Perambahan Nilai Lembaga Pendidikan DalamTinjauan Maqashid Syariahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record