dc.description.abstract | ABSTRAK
Muhammad Hafif Nikolas, 2022. “Problematika Tambang Batubara dan Pabrik Semen dalam Perspektif Fiqih Al-Bi`ah (Studi di Desa Selangkau, Kutai Timur). Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.” Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala., M.H.I dan Bapak Muhammad Idzhar, M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya dua perusahaan industri yang ada di Desa Selangkau, Kabupaten Kutai Timur, yang dahulunya desa tersebut menjadi kawasan wisata penuh dengan kekayaan alamnya kini telah berubah menjadi wadah industri bagi dua perusahaan yang ada di desa tersebut. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta mengkaji dampak yang disebabkan oleh tanbang batubara dan pabrik semen terhadap lingkungan Desa Selang dengan rumusan masalah dalam skripsi ini ialah; Apa saja dampak yang ditimbulkan tambang batubara dan pabrik semen yang mempengaruhi lingkungan Desa Selangkau serta upaya dari pihakpihak terkait dalam meminimalisir? dan bagaimana tinjauan Fiqih al-Bi’ah terhadap tambang batubara dan pabrik semen di Desa Selangkau?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan deskriptif kualitatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan data primer yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dan data sekunder sebagai data pendukung yang didapatkan melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data ialah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif yaitu mengemukakan data yang didapat kemudian dianalisis dengan berbagai kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian dengan metode deduktif.
Hasil penelitian yang diperoleh ialah dampak-dampak positif dan negatife dua perusahaan industri yang ada di Desa Selangkau. Dampak positif seperti; meningkatnya perekonomian desa serta terbukanya lowongan pekerja lokal, dan adapun dampak negatif seperti; rusaknya beberapa objek wisata, polusi udara (debu), kebisingan, hingga terjadinya banjir lumpur di sekitar pemukiman warga. Kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah desa dan kabupaten yang membuat dua perusahaan industri tersebut lebih banyak menyebabkan dampak negatif dari pada dampak positif terhadap lingkungan Desa Selangkau. Dengan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh dua perusahaan industri tersebut terhadap lingkungan, maka perlu pengawasan khusus dari pihak-pihak terkait agar kegiatan industri tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an surah al-A’raf ayat 56. | en_US |