Pencatatan Nikah Menurut Hukum Adat Suku Dayak Di Desa Teluk Jolo Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah (Studi Normatif dan Sosial)
Abstract
ABSTRAK
Afrimumanto, 2022. “Pencatatan Nikah Menurut Hukum Adat Suku Dayak Di Desa Teluk Jolo Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah (Studi Normatif dan Sosial)”, Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Univesitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Makmun Syar’i, MH sebagai Pembimbing I dan Dr. Hj. Darmawati, M.Hum sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya Pernikahan yang dilakukan pasangan suami istri di lembaga adat dilangsungkan di dalam pengawasan Damang Kepala Adat selaku pejabat yang dianggap berwenang dalam menangani perkara perkawinan adat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan akibat hukum dari peristiwa pernikahan adat tersebut, serta apa dan bagaimana kedudukannya jika di tinjau dari sisi hukum positif secara nasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pengambilan bahan atau data dari lapangan melalui pengamatan khusus terhadap kebiasaan/adat masyarakat, serta mengacu kepada peraturan berupa Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan adat istadat perkawinan kemudian dikaitkan dengan tatacara adat pencatatan pernikahan yang ada di masyarakat, bagaimana historis sehingga melatar belakangi hal tersebut terjadi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peristiwa pernikahan yang dilakukan pasangan suami istri di Lembaga Adat tidak menyebabkannya batalnya suatu pernikahan selama aqad nikah dilakukan sesuai rukun dan syarat dalam Islam. Pernikahan yang dicatat dilembaga adat dayak sebagai bukti otentik yang sah dari sebuah perkawinan menurut hukum adat yang berlaku di lingkungan tersebut, surat keterangan nikah dari lembaga adat desa dianggap masyarakat memiliki kedudukan yang sama seperti Buku Nikah pada umumnya, seperti persyaratan nikah, akibat hukum, sangsi, jaminan hak suami istri, serta ketundukan pada hukum adat yang berlaku diwilayah tersebut. Namun dalam pandangan hukum positif yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Pencatatan Nikah yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Adat tidak memiliki kekuatan hukum negara, terutama dalam hal yang berhubungan dengan keperdataan, seperti warisan, hak nasab, serta yang berhubungan dengan Birokrasi dengan Pejabat Negara, cara agar pasangan suami istri diakui oleh negara sebagai pasangan dengan melakukan upaya hukum berupa: melaporkan peristiwa pernikahan di KUA bagi Umat Islam, serta mengajukan Sidang Isbat di sebuah Pengadilan Agama bagi pasangan suami istri yang belum mencatat Aqad Nikahnya agar diakui secara nasional.