Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pembayaran di Awal Transaksi Dalam Jual Beli Online Di Kecamatan Loa Janan Ilir
Abstract
ABSTRAK
Nur Atiqah, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pembayaran di Awal Transaksi Dalam Jual Beli Online Di Kecamatan Loa Janan Ilir”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhmammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Hervina, S.H.I., M.Ag dan Pembimbing II Bapak Ahkmad Sofyan, S.H.I., M.H.
Latar belakang skripsi ini mengacuh kepada para masyarakat di kecamatan Loa Janan Ilir yang membayar di awal dalam pembelanjaan online. Hal ini dikarenakan penggunaan sistem ini dapat merugikan salah satu pihak, dimana apabila barang sudah dibayar namun barang yang dipesan tidak kunjung datang, barang yang dipesan tidak sesuai yang diharapkan serta barang pesanan rusak. Dari permasalahan tersebut terdapat perbedaan pendapat Ulama terkait dengan sistem pembayaran di awal transaksi karena dapat merugikan salah satu pihak dalam bertransaksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembayaran di awal transaksi dalam jual beli online dan bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktik tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Responden penelitian ini adalah 21 konsumen yang melakukan pembayaran di awal dalam jual beli online di kecamatan Loa Janan ilir. Teknik pengambilan data yang digunakan penulis adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengelolaan data dari hasil wawancara, dokumentasi dan kepustakaan dengan menggunakan pola analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini memperoleh: pertama, praktik pembayaran di awal transaksi dalam jual beli online pada masyarakat di kecamatan Loa Janan Ilir dilakukan dengan pembeli memesan barang di aplikasi online shop dan menyebutkan spesifikasi barang yang diinginkan dengan langsung dilakukan pembayaran di awal yang sesuai dengan harga yang terterah pada gambar ditambah dengan ongkos kirim. Sedangkan barang yang dipesan akan ditangguhkan sampai beberapa hari baru dikirim. Kedua, jual beli online yang sering dilakukan oleh masyarakat di Loa Janan Ilir menggunakan akad salam. Dimana pembayaran harus dilakukan segera atas suatu hal yang masih ditangguhkan. Hal ini diperbolehkan oleh sebagian ulama selama tidak bertentangan dengan hukum syara‟ yang berlaku. Tetapi, sebagian ulama tidak memperbolehkan jual beli tersebut karena dianggap merugikan salah satu pihak. Penjual harus menyebutkan secara rinci detail barang yang dijual agar terhindar dari unsur penipuan.