Dualisme Partai Demokrat Ditinjau dari Hukum Positif dan Fiqih Siyasah
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Yogi Setiawan, 2022. “Dualisme Partai Demokrat Ditinjau dari Hukum Positif dan Fiqih Siyasah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh bapak Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H, sebagai Pembimbing I, dan bapak Suwardi Sagama, S.H., M.H sebagai Pembimbing II.
Partai politik telah terjamin dalam cakupan hukum positif di Indonesia untuk melaksanakan aktivitas politiknya. Belakangan ini ada timbulnya dua kepemimipinan dalam satu tubuh partai politik atau dualisme partai politik, yaitu pada kasus dualisme partai demokrat antara kubu Moeldoko dan Kubu AHY. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana logika hukum dari tinjauan Dualisme Partai Demokrat di dalam Hukum Positif dan keilmuan Fiqih Siyasah serta mekanisme penyelesainnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang berjenis penelitian normatif yuridis serta menggunakan satu pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode issue, rule, analysis/application, conclusion (IRAC). Peraturan yang digunakan dalam menganalisis isu hukum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 34 Tahun 2017, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020, Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 150/G/2021/PTUN-JKT
Hasil analisis secara hukum positif kasus partai demokrat ini ialah dualism partai politik dan prosedur tahapan penyelesaiannya dimulai dari Mahkamah Partai Demokrat, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara berdasar pada UU. No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU. No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetapi dalam kronologi dualisme Partai Demokrat penyelesaian kasus ini tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan karena tidak melalui Mahkamah Partai Demokrat. Dalam Fiqih Siyasah Dualisme Partai Demokrat tidak secara rinci diakomodasi, tetapi relevansi dan ciri-cirinya yakni adanya sengketa masuk ranah hukum Siyasah Qadhaiyyah, adapun penyelesaian sengketa ini adalah dengan mengacu pada prinsip musyawarah dengan musyawarah dan kaidah bahwa putusan hakim menyelesaikan perselisihan melalui putusan Hakim atau Qadhi untuk mendamaikan kedua belah pihak atau memenangkan salah satu pihak. Adapun prosedur penyelesaian dualisme partai politik yang diatur undang-undang dan AD/ART partai demokrat telah sesuai dengan prinsip Fiqih Siyasah dengan menggunakan prinsip musyawarah melalui mahkamah partai dan kemudian al-Qadha melalui pengadilan negeri. Terkait kesalahan prosedur yang dilakukan partai demokrat, Fiqih Siyasah sejalan dengan hukum positif di Indonesia.