Show simple item record

dc.contributor.authorKhairunnisa, Nisrina
dc.date.accessioned2023-02-15T02:28:38Z
dc.date.available2023-02-15T02:28:38Z
dc.date.issued2022-10-10
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2503
dc.description.abstractABSTRAK Nisrina Khairunnisa, 2022. “Pertanggung jawaban Pidana pada Anak Perspektif Fiqih Jinayah (Analisis Putusan Nomor 37/Pid.SusAnak/2016/PN.Smr)”. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M. Ag sebagai pembimbing I dan Suwardi Sagama, S.H, M.H sebagai pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah menganalisis Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smr tentang pelaku pidana anak yang dijatuhkan Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para pelaku anak turut serta melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia sehingga mendapatkan hukuman penjara atas tindak pidana yang mereka lakukan. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam putusan disebutkan hakim telah merujuk kepada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apa landasan yang digunakan hakim dalam membuat pertimbangan dan mengapa pelaku mendapat pidana penjara sedangkan dalam UU No.11 Tahun 2012 menyebutkan pidana penjara merupakan upaya terakhir bagi pelaku pidana anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang digunakan hakim dalam membuat pertimbangan dan mengetahui bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarida Nomor 37/Pid.SusAnak/2016/PN. Smr dalam perspektif Fiqih Jinayah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan dan mempelajari bahan hukum primer yaitu salinan putusan, KUHP, dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu Buku Hukum Perlindungan Anak, Jurnal Hukum Pidana, Buku Fiqih Jinayah, serta buku, jurnal dan artikel lain yang berkaitan. Hasil kajian ini berupa paragraph deskriptif-deduktif yang menghasilkan kesimpulan yang memudahkan pembaca untuk mecermatinya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam pertimbangan hakim telah menggunakan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak, namun menurut penulis dalam landasan yuridis mengenai unsur menyebabkan mati tidak tepat karena pelaku anak bukan yang menyebabkan korban meninggal dunia melainkan pelaku lain. Untuk landasan filosofis dan sosiologis yang digunakan hakim telah sesuai dan sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Ditinjau dari Fiqih Jinayah, landasan yang digunakan hakim dalam pertimbangan telah sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Fiqih Jinayah dan hukuman yang diberikan hakim kepada pelaku anak telah sejalan dengan prinsip hukuman ta’zir, yang mana digunakan sebagai ganti dari hukuman utama atau qishas. Hukuman ta’zir diberikan karena para anak masih dibawah umur serta keluarga korban telah memaafkan perbuatan para anak sehingga hukuman qishash atau hukuman utama dapat dihapuskan.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPertanggung jawaban, Pidana pada Anak, Perspektif Fiqih Jinayahen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana pada Anak Perspektif Fiqih Jinayah (Analisis Putusan Nomor 37/Pid.SusAnak/2016/PN.Smr)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record