Persepsi Ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Samarinda terhadap Penggunaan Asuransi Jiwa pada Asuransi Syariah
Abstract
ABSTRAK
Ichsan Nur, 2022. “Persepsi Ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Samarinda terhadap Penggunaan Asuransi Jiwa pada Asuransi Syariah”. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Drs. Materan, M.H.I dan Pembimbing II Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah adanya perselisihan tentang status hukum penggunaan asuransi jiwa dari kalangan ulama, ada beberapa ulama memandang bahwa dalam asuransi jiwa adalah gharar karena yang dipertanggungkan adalah jiwa manusia, begitu juga adanya suatu anggapan bahwa antara asuransi jiwa konvensional dengan asuransi jiwa syariah tidak ada perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama, mengetahui bagaimana system operasional asuransi jiwa syariah, Kedua, mendeskripsikan bagaimana persepsi ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Samarinda terhadap penggunaan asuransi jiwa pada asuransi syariah.
Berdasarkan penelitian yang disajikan, penelitian ini menggunakan jenis peneltian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data di lakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi yang dilakukan dengan informan mengenai masalah penggunaan asuransi jiwa pada asuransi syariah.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah, Pertama, bahwa sistem operasional asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ yaitu akad saling tolong menolong, Kedua, menurut persepsi ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menggunakan asuransi jiwa bukanlah sesuatu yang mendahului takdir Allah SWT, melainkan untuk mempersiapkan diri dan meminimalisir resiko atau kerugian finansial yang disebabkan oleh sebuah musibah yang akan terjadi di masa mendatang, serta pembayaran klaim pada asuransi jiwa syariah disebut sebagai dana donasi atau dana santunan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh musibah yang terjadi bukan sebuah dana yang bertujuan untuk menghargai sebuah jiwa seseorang