Sertifikasi Pindah Agama Bagi Muallaf Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Abstract
ABSTRAK
Ika Rusmayasari,S.HI 2017,“Sertifikat Pindah Agama Bagi Muallaf Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia", dibawah bimbingan bapak Dr. Makmun Syar'l,M.HI selaku pembimbing I dan bapak Alfitri,M. Ag.LLM., Ph.D selaku pembimbing II tesis pada program pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda.
Tujuan penelitian ini untuk meneliti dan menelaah tata aturan administrasi pindah agama di Indonesia, kemudian menelaah pengaruh terhadap sertifikat pindah agama bagi muallaf administrasi di Kantor Urusan Agama dan administrasi Kependudukan di kantor Catatan sipil, dan landasan hukum terhadap sertifikat pindah agama bagi muallaf.
Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian lapangan (field research), lokasi penelitian dilakukan di Masjid Raya Darussalam, KUA kota Samarinda,Kementrian Agama Kota Samarinda dan Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda. Tempat ini dipilih karena sesuai dengan data-data yang diperlukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Obscrvasi, wawancara dan dokumen. Kemudian teknik analisis data dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dapat disimpulkan, bahwa:(a) Tidak ditemukan aturan mengenai administrasi penerbitan sertifikat pindah agama.(b) Sertifikat pindah agama menjadi sebuah legal formal.Dapat membuktikan tentang adanya sebuah peristiwa perpindahan agama dari sebuah kepercayaan Sehingga memberikan dampak yang fundamental jika seorang muallaf tidak memiliki sertifikat pindah agama,tidak dapat melakukan pemikahan secara sah sesuai dengan ketetapan Negara.(c) Melihat dari dampak ketiadaan sertifikat, dan kelonggaran yang terjadi pada regulasi mengenai sertifikat pindah agama. Penulis merasa perlu dibuatkan aturan hukum yang lebih spesifik terhadap penerbitan sertifikat Hal ini mementingkan dampak negative yang dapat muncul ketika tanpa landasan hukum yang kuat terhadap sertifikat pindah agama Sifatnya serupa dengan pencatatan peristiwa pernikahan, maka dianggap penting dan perlu adanya legal formal mengenai sertifikat pindah agama