Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kutai Kartanegara
Abstract
Nasrun, 2019. “Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kutai Kartanegara”.Tesis,Program Studi Hukum Keluarga,Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing 1 Dr. H. Abzar, M.Ag dan Pembimbing 2 Dr. Lilik Andaryuni, M.Si.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh berbagai permasalahan dalam proses kepengurusan haji yang terus berulang setiap tahunnya. Hal ini perlu mendapat perhatian berbagai pihak. Haji merupakan urusan bidang agama yang kewenangannya berada pada Kementerian Agama RI. Permasalahan yang begitu kompleks melibatkan banyak instansi pemerintah dan juga adanya proses mobilisasi ratusan ribu jemaah. Permasalahan yang kerapkali menjadi perhatian antara lain kondisi jamaah resiko tinggi (risti) mencapai 70% di Kutai Kartanegara, tingkat pendidikan beragam, perbedaan pemahaman keagamaan,lokasi kegiatan di luar negeri, pergantian jamaah setiap tahun, hingga waktu pelaksanaan yang bersamaan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui persiapan pelaksanaan manasik, layanan kesehatan dan layanan dokumen dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; (2) mengetahui peluang dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kutai Kartanegara; (3) mengetahui implementasi pasal 6 undang-undang yang dimaksud dalam hal pelaksanaan manasik haji, pemeriksaan kesehatan,layanan dokumen.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis yuridis empiris. Teknik pengumpulan data melalui observasi,wawancara dan dokumentasi.
Dari seluruh proses tersebut diperoleh hasil berupa kewajiban pemerintah untuk melakukan bimbingan ibadah haji telah dilaksanakan berupa manasik massal tingkat kabupaten, manasik kelompok tingkat kecamatan,manasik mandiri tingkat kecamatan dan manasik mandiri oleh KBIH. Pada manasik pembiayaan pemerintah nampak keseragaman pola, namun untuk pembiayaan mandiri terlihat pelaksanaan beragam dalam hal frekuensi, besaran pembiayaan hingga materinya.Pemeriksaan kesehatan juga dilaksanakan dalam tiga tahap pada tahun 2019 ini dengan hasil 78 % jamaah masuk kategori risti dan 5,8 % kategori istithaah sementara, sedangkan untuk deteksi awal kondisi kesehatan jamaah sulit dilakukan karena terkadang jamaah pindah alamat. Layanan dokumen telah diimplementasikan dengan baik. Peluang penyelenggaraan haji adalah animo masyarakat yang tinggi,potensi ekonomi dan landasan teologis. Namun, tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji adalahlatar belakang jamaah beragam, perubahan regulasi dari arab Saudi melibatkan banyak instansi. Pasal 6 undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan dengan baik disebabkan karena keterlambatan pencairan, maka hal ini perlu didukung perda untuk penyelenggaraan haji.
Kata kunci: implementasi, undang-undang,ibadah haji