Strategi Dakwah Penyuluh Agama Islam dalam Bimbingan Pranikah (Studi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Anggana)
Abstract
ABSTRAK
Ayu Fitriayani, 2022. “Strategi Dakwah Penyuluh Agama Islam dalam Bimbingan Pranikah (Studi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Anggana)”. Skripsi, Program Studi Manajemen Dakwah, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh H.Bunyamin, Lc., M.Ag dan A. Rivai Beta, M.I.Kom.
Peyuluh agama Islam mempunyai peran penting dalam melaksanakan bimbingan agama Islam di tengah pesatnya dinamika pengembangan masyarakat Indonesia. Salah satu bimbingan yang dilakukan oleh penyuluh adalah bimbingan pranikah. Permasalahan yang terjadi di Kecamatan Anggana yaitu sebelum adanya bimbingan pranikah lima tahun yang lalu, banyak ditemukan kasus dengan permasalahan yang terjadi di dalam rumah tangga yaitu perceraian. Informasi pengadilan agama Sungai Meriam menyebutkan fenomena perceraian yang terjadi di daerah Kecamatan Anggana. Dari total 1.301 pasangan yang melangsungkan pernikahan terdapat angka perceraian sebanyak 24 pasangan terhitung dari tahun 2018-2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dakwah penyuluh agama Islam dalam bimbingan pranikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Anggana.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini melibatkan 3 orang penyuluh agama Islam. Teknik pengumpulan data menggunakan obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan metode deskriptif dengan cara mengumpulkan berbagai informasi, terkait dengan peran penyuluh agama Islam dalam meningkatkan kesadaran calon pengatin dalam bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Anggana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi dakwah yang digunakan oleh penyuluh agama Islam dalam bimbingan pranikah pada calon pengantin di Kecamatan Anggana yaitu menentukan tujuan kegiatan, menganalisa kondisi calon pengantin sebelum melakukan bimbingan pranikah. Kemudian melakukan penyuluhan sesuai sosial kultural yang dimiliki oleh calon pengantin dengan bimbingan pranikah melalui ceramah, diskusi dan tanya jawab kepada calon pengantin. Dengan melakukan penyuluhan secara terstruktur, Sistematis dan Masif di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya perceraian dan perkawinan diusia dini sehingga dalam implementasi strategi dakwah penyuluhan agama Islam dan bimbingan pranikah dapat menjadi alternatif sebelum melakukan pernikahan di kalangan masyarakat, Serta melakukan evaluasi kegiatan penyuluhan. khususnya di Kecamatan Anggana.