Show simple item record

dc.contributor.authorKraidam, Aman
dc.date.accessioned2023-03-24T02:56:49Z
dc.date.available2023-03-24T02:56:49Z
dc.date.issued2022-11-23
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2556
dc.description.abstractABSTRAK Aman Kraidam, (2020). “Studi Komparasi Sertifikasi Halal di Thailand dan Indonesia”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Pembimbing satu Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D. dan pembimbing dua Maisyarah Rahmi HS, LC., M.A. Ph.D. Latar belakang penelitian ini adalah karena Thailand dan Indonesia merupakan dua negara yang penduduknya berbeda, di Thailand penduduknya minoritas Islam sedangkan Indonesia penduduknya mayoritas muslim. Dengan demikian membandingkan pelaksanaan sertifikasi halal oleh kedua lembaga di dua negara dengan karakter masyarakatnya yang relatif berbeda menjadi menarik untuk bahan studi kajian. Untuk itulah, studi ini mengkaji tentang latar belakang sertifikasi halal dan sistem pelaksanaan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Central Islamic Committee of Thailand (CICOT) di Thailand dan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia, serta perbandingan mendasar antara pelaksanaan atau sistem sertifikasi yang berkaitan dengan lembaga dan prosedur pelaksanaannya di kedua negara. Penelitian ini merupakan jenis penelitiaan normatif dengan menggunakan data kepustakaan. Sumber data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan datadata yang bersumber dari buku, jurnal, kitab, artikel dan tulisan-tulisan tertentu. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, membaca, mencatat serta mengolah bahan penelitian, tanpa memerlukan riset lapangan. Teknik analisis data yang dilakukan dengan cara deskriptif komparatf. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa; 1) latar belakang sertifikasi halal di Thailand itu lebih kepada kepentingan ekonomi negara. Adapun di Indonesia, mengadakan sertifikasi halal untuk melindungi muslim dari keraguan dan kekhawatiran masyarakat Muslim dari benda-benda yang haram. 2) Dalam hal sistem sertifikasi Halal di Thailand dan Indonesia tidak jauh berbeda. 3) Persamaan sertifikasi halal di Thailand dan Indonesia, pertama, dokumen permohonan sertifikasi halal, di Thailand ajukan kepada Komite Islam Provinsi, Jika tidak ada Komite Islam Provinsi, otoritas untuk mengesahkan halal akan menjadi milik Komite Islam Pusat Thailand, adapun di Indonesia ajukan ke BPJPH. Kedua, Pemeriksaan dokumen yang diajukan. Ketiga, pemeriksaan kehalalan suatu produk. Di Thailand staf atau auditor yang ditetapkan oleh Komite Islam Provinsi atau Pusat Thailand bertugas untuk memeriksakan, adapun di Indonesia LPH yang bertugas. Keempat, keputusan untuk menetapkan kehalalan produk. Di Thailand Komite Islam Povinsi atau Pusat Thailand memberikan keputusan, sementara di Indonesia MUI menetap dan menfatwakan. Kelima, menerbitkan sertifikasi halal. Di Thailand komite Islam pusat Thailand menerbitkan, adapun di Indonesia BPJPH yang menerbitkan. Adapun di sisi perbedaan dalam proses sertikasi halal adalah pertama, pembiayaan. Kedua, kursus atau pelatihan sertifikasi halal.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectSertifikasi Halalen_US
dc.titleStudi Komparasi Sertifikasi Halal di Thailand dan Indonesiaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record