dc.description.abstract | ABSTRAK
Irwan Djailani, 2022, “Tinjauan Yuridis Pasal 38 Huruf (h) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr.H. Akhmad Haries, S.Ag.,M. S. I dan Suwardi Sagama, S. H., M. H.
Latar belakang penelitian ini adalah dikarenakan masih ada warga atau masyarakat yang melanggar Pasal 38 Huruf (h) Perda Kota Samarinda No 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang mana isinya “masyarakat boleh membuang sampah pada pukul 18.00-06.00” seperti yang dilihat masih ada masyarakat yang melangar peraturan tersebut. Menurut data dari Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring sidak yustisi sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, dan 2019 terdapat 170 warga, Dinas Lingkungan Hidup tidak melakukan yustisi pada tahun 2020-2021 dikarenakan pandemi covid 19. Tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui tinjauan yuridis Pasal 38 Ayat (8) Peraturan Daerah kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, yang kedua untuk mengetahui faktor penghambat dan upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam meminimalisir pelanggaran Pasal 38 Ayat (8) Peraturan Daerah kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Jenis pendekatan adalah deskriptif kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi ke lokasi penelitian (observasi), wawancara, dokumentasi. Peneliti mengambil data untuk penelitian ini selama masa pandemik covid-19 dan melakukan wawancara dengan pihak masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai prokes yang ada. Teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah masyarakat dan petugas DLH.
Hasil penelitian yang pertama, adalah Pasal 38 Huruf (h) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah sudah benar, hanya saja masyarakat kurang merespon tentang peraturan ini, dan pemerintah kurang tegas dalam memberikan sanksi lapangan. Kedua faktor penghambat yang selalu menjadi alasan masyarakat adalah warga membuang sampah tidak pada jadwalnya karena sampah di rumah mereka telah menumpuk dan mereka membuangnya pada waktu berangkat kerja, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi untuk para pelanggar jam pembuangan sampah, dan upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada pukul 18.00-06.00, melakukan yustisi tangkap tangan atau memberikan sanksi uang paksa kepada warga yang melanggar jadwal pembuangan sampah tersebut. | en_US |