Show simple item record

dc.contributor.authorAminah, Siti
dc.date.accessioned2023-03-30T02:08:10Z
dc.date.available2023-03-30T02:08:10Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2570
dc.description.abstractABSTRAK Siti Aminah,2022. “Tinjauan Kebijakan KPU Kota Samarinda dalam Penetapan Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) di Kelurahan Pelabuhan. Dibimbing oleh bapak Dr. H. Murjani, S,Ag. S.H. M.H selaku pembimbing I dan bapak Suwardi Sagama, S.H., M.H selaku pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan KPU sebagai salah satu lembaga Negara independen yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam membentuk kebijakan. Kebijakan yang ditetapkan yakni membuat program pendidikan pemilih secara nasional yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3). KPU Kota Samarinda telah memetakan lokasi untuk dijadikan lokasi program tersebut dan terpilihlah Kelurahan Pelabuhan. Dengan ditetapkannya kelurahan Pelabuhan sebagai program Desa Peduli Pemilu atau Pemilihan oleh KPU Kota Samarinda, maka dengan ini peneliti berusaha untuk mengetahui pertimbangan apa yang menjadi faktor ditetapkan program tersebut dan bagaimana implementasi dari program tersebut pasca penetapan ditinjau dari kebijakan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris . Objek kajian pada penelitian ini adalah surat keputusan komisi pemilihan umum republik Indonesia nomor. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 serta informasi dan dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Adapun substansi dari penelitian ini adalah penetapan Kelurahan Pelabuhan sebagai Pilot Project yang merupakan hasil dari pertimbangan dengan kriteria partisipasi terendah. Kebijakan Pendidikan pemilih yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3), merupakan strategi untuk mengangkat kualitas maupun kuantitas pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Secara historis pada tahun 2020, KPU mengadakan pendidikan pemilih menuju pilkada serentak tahun 2020 yakni melalui relawan demokrasi untuk mengangkat partisipasi pemilih dengan kurun waktu pelaksanaan selama 3 bulan secara intens. Hasil dari Pendidikan pemilih melalui relawan demokrasi terlihat beberapa daerah masih jauh dari target partisipasi pemilih yang diharapkan. Dengan strategi Pendidikan pemilih melalui desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3) yang dilakukan oleh KPU secara berkala dengan kurun waktu yang tidak pasti (konsisten) serta aturan-aturan lainnya yang tidak kompleks, maka kebijakan ini dapat diperkirakan tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan terhadap partisipasi pemilih pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectKebijakan KPU, Penetapan Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3)en_US
dc.titleTinjauan Kebijakan KPU Kota Samarinda dalam Penetapan Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) di Kelurahan Pelabuhanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record