Kesadaaran Hukum Mahasiswa Berlalu Lintas Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Dan Maqashid Syariah (Studi Analisis Terhadap Mahasiswa Fakultas Syariah).
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Ridho Nur Faisal, 2022. Kesadaaran Hukum Mahasiswa Berlalu Lintas Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Dan Maqashid Syariah (Studi Analisis Terhadap Mahasiswa Fakultas Syariah). Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda” Penelitian dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I Selaku pembimbing I dan Bapak Suwardi Sagama S.H, M.H Selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah kurangnya kesadaran hukum mahasiswa fakultas syariah dalam berlalu lintas yang mana dapat di lihat dari observasi awal ditemukan masih ada mahasiswa yang melanggaran peraturan-peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi dan menerobos lampu lalu lintas. Guna mengetahui pemahaman dan kesadaran hukum mahasiswa fakultas syariah dalam berlalu lintas Serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman dan kesadaran hukum mahasiswa fakultas syariah terhadap perilaku mahasiswa dalam berlalu lintas. Permasalahan yang penulis angkat adalah kesadaran hukum mahasiswa berlalu lintas dalam persfektif UU No 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan dan Maqashid Syariah sebagai bentuk kajian yang bernuansa Islami.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif (Field research) dengan jenis pendekatan empiris, menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan observasi,wawancara, dokumen, sumber data yang digunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, Penarikan dan verifikasi data
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, pemahaman hukum mahasiswa/mahasiswi sudah memiliki pemahaman dan pengetahuan hukum tentang lalu lintas yang cukup baik ini dapat di lihat dari sampel 114 mahasiswa 111 orang sdh memahami dan mengetahui tentang hukum dalam berlalu lintas sedangkan hanya 3 orang yang tidak paham akan hukum. Kedua, kesadaran hukum mahasiswa masih kurang masih ada mahasiswa yang mengabaikan dan melanggar peraturan-peraturan lalu lintas hal ini dapat dilihat dari prilaku hukum mahasiswa ada sebanyak sehingga menyebabkan kecelakaan dan sanksi berupa tilang, permasalahan ini didasari adanya mahasiswa dalam berkendara tidak membawa sim ada sebanyak 14 mahasiswa dari 114 yang tidak memiliki sim hal ini bertengan dengan pasal 288 ayat 2, mahasiswa berkendara tidak menggunakan helm yang mana ada 7 mahasiswa dari 114 yang tidak menggunakan helm yang mana ini bertentangan dengan pasal 291 ayat satu, kemudian menerobos lampu lalu lintas ada 56 mahasiswa yang pernah melanggar lampu lalu lintas hal ini bertengangan dengan pasal 287 ayat 1. ketiga, hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Maqashid Syariah mematuhi aturan dalam berkendara sangatlah diwajibkan sebagai perlindungan terhadap jiwa (Hifzun an-nafs), perlindungan akal (Hifz aql) dan menjaga harta (Hifd mal), dan bersama Universitas (fakultas) dan Kepolisian agar dapat menjaga dan mengawasi mahasiswa dalam berkendara agar terciptanya mahasiswa yang patuh hukum dan kampus menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara.