dc.description.abstract | ABSTRAK
Muchammad Erlangga Al Ashar, 2022. Konsep Olahraga dalam Tinjauan Al-Qur’an (Studi Kitab Tafsir Kemenag RI). Skripsi, Jurusan Qur’an Hadis, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abubakar Idham Madani, M. Ag dan Dr. H. Fuad Fansuri, Lc., M. Th.i.
Latar belakang penelitian ini berangkat daripada kekhawatiran pada problematika kesehatan berupa pola hidup kurang gerak, yang diakibatkan kemajuan teknologi yang meminimalisir aktivitas sehari-hari. Pola hidup kurang gerak dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan yang akan meningkatkan resiko terkena penyakit obesitas, jantung, diabetes, dan stroke. Rajin berolahraga dianggap mampu menurunkan resiko penyakit tersebut. Oleh karena itu berolahraga telah menjadi anjuran dokter dalam menjalankan hidup sehat.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode mauḍū’ī (tematik). Metode tafsir mauḍū’ī adalah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema yang telah ditetapkan atau tafsir yang mengkaji masalah-masalah khusus ayat-ayat Al-Qur’an dengan masalah yang dibahas. Metode mauḍū’ī digunakan karena dirasa paling tepat dalam mengkaji tema-tema seputar kesehatan dan kebugaran di dalam Al-Qur’an.
Adapun hasil penelitian ini pertama, secara tematik ditemukan kata ṭa’am, ṭaharah, sabat, yang kata tersebut memiliki kaitan dengan pola hidup sehat secara umum dan secara khusus ditemukan kata quwwah yang memiliki kaitan dengan olahraga, kata ini terulang sebanyak 42 kali di dalam Al-Qur’an. kata quwwah di dalam Al-Qur’an dimaknai dengan bermacam-macam makna, terkadang ia dimaknai sebagai kekuatan Allah, terkadang sebagai kekuatan hati, dan kadang dimaknai sebagai kekuatan fisik, tergantung pada konteks yang ada pada ayat tersebut. Sebagaimana pada QS. Al-Anfāl/8 ayat 60, menurut penafsiran kemenag kata quwwah pada ayat ini dimaknai sebagai kekuatan fisik, pada konteks ayat ini Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin untuk melatih fisiknya/berolahraga dalam mempersiapkan kekuatan bila sewaktu-waktu musuh-musuh Allah hendak mencelakai kaum Muslimin. Kedua, selain dengan berolahraga, menerapkan pola hidup sehat juga sangat diperlukan dalam meningkatkan kekuatan fisik seperti, mengkonsumsi makanan yang halal, baik, dan bergizi seimbang. Mengatur waktu dan beristirahat yang cukup juga merupakan faktor dalam meningkatkan kekuatan fisik, sebab tidur berfungsi memperbaiki sel-sel di dalam tubuh yang rusak akibat aktivitas dan mengebalikan fungsi tubuh. Kesimpulannya tafsir kemenag menafirkan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat konsep olahraga yang dimana konsep itu terdiri dari berolahraga, menjaga pola makan, berisitirahat yang cukup, menjaga kebersihan, dan mengatur waktu. | en_US |