Show simple item record

dc.contributor.authorMurjani, Murjani
dc.contributor.authorSagama, Suwardi
dc.date.accessioned2023-04-10T04:25:38Z
dc.date.available2023-04-10T04:25:38Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2690
dc.publisherKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.subjectHAKIen_US
dc.titleKewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Pelaksanaan Pemilu Dan Pemilihan Secara Serentak Tahun 2024 Di Kalimantan Timuren_US
dc.title.alternativeHAKIen_US
dcterms.abstractDemokrasi secara langsung merupakan peralihan dari pemilu dan pemilihan melalui perwakilan rakyat di legislatif. Bawaslu dibentuk untuk mengawasi jalannya tahapan pemilu dan pemilihan agar berjalan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada tahun 2024 pemilu dan pemilihan dilakukan secara serentak kemudian dilanjutkan setiap 5 tahun. Kewenangan bawaslu hanya melakukan pengawasan dalam masa tahapan maksimal selama 20 bulan atau 1,8 tahun, sehingga ada sisa waktu selama 40 bulan atau 3,4 tahun pasca pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara serentak. Oleh karenanya peneliti tertarik untuk mengetahui kewenangan bawaslu pasca pemilu dan pemilihan secara serentak tahun 2024 dan upaya yang dilakukan bawaslu agar kewenangan yang dimiliki tetap terjaga. Metode Penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris. Penerapan normatif hukum dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang undangan. Peneliti akan melakukan analisa hukum secara detail setiap norma hukum yang berkaitan untuk menjawab kewenangan bawaslu pasca pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara serentak tahun 2024. Secara empiris peneliti akan melakukan wawancara secara langsung kepada anggota bawaslu untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk menjaga kewenangan yang dimiliki tetap terjaga dengan baik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bawaslu hanya mempunyai kewenangan pengawasan pada tahapan pemilu dan pemilihan selama 20 bulan. Pasca pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bawaslu tidak mempunyai kewenangan pengawasan sampai kembali masuk tahapan untuk pelaksanaan tahun 2029. Sejatinya dalam suatu sistem demokrasi pemilu dan pemilihan secara langsung, bahwa setiap subjek bekerja secara komprehensif. Bawaslu sebagai sub demokrasi tidak hanya terbatas melakukan pengawasan dalam masa tahapan, namun mengawasi juga produk yang dihasilkan dari demokrasi pemilu dan pemilihan. Bawaslu dapat mengawasi PAW anggota legislatif dan pergantian kepala negara/kepala daerah serta wakilnya dalam masa jabatan berjalan. Upaya untuk menjaga kewenangan bawaslu pasca tahun 2024 belum dilakukan karena masih fokus pada pemilu dan pemilihan secara serentak tahun 2024. Bawaslu di daerah hanya diperintahkan untuk melakukan inovasi dan kreasi dalam mendukung tugas dan kewenangan bawaslu. Keyword: Kewenangan Bawaslu, Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record