dcterms.abstract | Demokrasi secara langsung merupakan peralihan dari pemilu dan pemilihan
melalui perwakilan rakyat di legislatif. Bawaslu dibentuk untuk mengawasi
jalannya tahapan pemilu dan pemilihan agar berjalan secara langsung, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Pada tahun 2024 pemilu dan pemilihan dilakukan secara
serentak kemudian dilanjutkan setiap 5 tahun. Kewenangan bawaslu hanya
melakukan pengawasan dalam masa tahapan maksimal selama 20 bulan atau 1,8
tahun, sehingga ada sisa waktu selama 40 bulan atau 3,4 tahun pasca pelaksanaan
pemilu dan pemilihan secara serentak. Oleh karenanya peneliti tertarik untuk
mengetahui kewenangan bawaslu pasca pemilu dan pemilihan secara serentak
tahun 2024 dan upaya yang dilakukan bawaslu agar kewenangan yang dimiliki tetap
terjaga.
Metode Penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris.
Penerapan normatif hukum dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang undangan. Peneliti akan melakukan analisa hukum secara detail setiap norma
hukum yang berkaitan untuk menjawab kewenangan bawaslu pasca pelaksanaan
pemilu dan pemilihan secara serentak tahun 2024. Secara empiris peneliti akan
melakukan wawancara secara langsung kepada anggota bawaslu untuk mengetahui
upaya yang dilakukan untuk menjaga kewenangan yang dimiliki tetap terjaga
dengan baik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bawaslu
hanya mempunyai kewenangan pengawasan pada tahapan pemilu dan pemilihan
selama 20 bulan. Pasca pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bawaslu tidak
mempunyai kewenangan pengawasan sampai kembali masuk tahapan untuk
pelaksanaan tahun 2029. Sejatinya dalam suatu sistem demokrasi pemilu dan
pemilihan secara langsung, bahwa setiap subjek bekerja secara komprehensif.
Bawaslu sebagai sub demokrasi tidak hanya terbatas melakukan pengawasan dalam
masa tahapan, namun mengawasi juga produk yang dihasilkan dari demokrasi
pemilu dan pemilihan. Bawaslu dapat mengawasi PAW anggota legislatif dan
pergantian kepala negara/kepala daerah serta wakilnya dalam masa jabatan
berjalan. Upaya untuk menjaga kewenangan bawaslu pasca tahun 2024 belum
dilakukan karena masih fokus pada pemilu dan pemilihan secara serentak tahun
2024. Bawaslu di daerah hanya diperintahkan untuk melakukan inovasi dan kreasi
dalam mendukung tugas dan kewenangan bawaslu.
Keyword: Kewenangan Bawaslu, Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 | |