Tinjuan Hukum Positif terhadap Praktik Takaran Timbangan Jual Beli Bumbu Masak di Pasar Induk Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Megawati Sukarno Putri, 2022. “Tinjuan Hukum Positif terhadap Praktik Takaran Timbangan Jual Beli Bumbu Masak di Pasar Induk Samarinda. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Alfitri, M.Ag., LL M. Ph. D dan Dewi Maryah, S.H., M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh aktivitas jual beli bumbu masak yang menjual bumbunya tidak sama rata pada saat pengemasan serta tidak sesuai aturan dalam Pasal 22 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dalam menakar timbangan atau tidak menggunakan alat ukur yang baku sesuai standar internasional. Tujuan dari penelitian ini agar peneliti dan pembaca dapat mengetahui bagaimana praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak di pasar induk Samarinda. Apa yang melatarbelakangi penjual menggunakan alat tersebut untuk menakar bumbu masak. Serta apakah praktik takaran jual beli bumbu masak itu bertentangan dengan Hukum positif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan tujuan untuk mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hokum yang berlaku, memaparkan secara detail kemudian memberikan solusi hokum terhadap penelitian yang dilakukan. Jumlah responden dalam penelitian ini adalah sebanyak empat orang. Instrumen pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustakawan yang telah memenuhi syarat teknik pemeriksaan derajad kepercayaan, teknik pemeriksaan keteralihan, dan teknik pemeriksaan ketergantungan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak di pasar induk Samarinda merupakan jual beli bumbu masak yang menggunakan takaran sendok dalam menakar bumbunya, tanpa ditimbang terlebih dahulu, (2) Hal yang melatar belakangi penjual untuk melakukan transaksi praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak ini dikarenkan kurangnya pemahaman pedagang terhadap hukum positif di Indonesia. serta kebiasaan yang selalu dilakukan dan turun temurun oleh penjual bumbu masak di pasar induk Samarinda. Karena praktik takaran timbangan dengan menggunakan takaran sendok dilakukan lebih cepat dan mudah sehingga tidak memakan banyak waktu untuk membungkus serta dengan adanya unsur kepercayaan dan kerelaan antara penjual dan pembeli, (3) Praktik Takaran timbangan jual beli bumbu masak ini bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta dapat diberikan sangsi hukum sesuai ketentuan pidana pada Pasal 32 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.