Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Arisan Perhiasan Emas pada Masyarakat di Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan Kabupten Paser
Abstract
ABSTRAK
Patmawati, 2022, “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Arisan Perhiasan Emas pada Masyarakat di Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan Kabupten Paser”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulis Skripsi ini di bawah bimbingan Dr. Iskandar, M.Ag. Selaku pembimbing I dan Muhammad Idzhar, Lc., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat akan simpanan atau tabungan dalam bentuk perhiasan emas. Selain sebagai tabungan, perhiasan emas juga dapat dijadikan sebagai penolong sebab dapat dijual sehingga uang hasil penjualan perhiasan emas dapat dipergunakan sebagai modal usaha atau sebagai alternatife apabila ada kebutuhan yang mendesak. Adapun tujuan dari penelitian ini,1) untuk mengetahui pelaksanaan arisan perhiasan emas yang ada di Desa Tanjung Aru. 2) untuk mengetahui lebih dalam lagi bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap arisan perhiasan emas di Desa Tanjung Aru.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian ini melalui pendekatan normatif empiris dengan data deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data deskriptif kualitatif dilakukan dengan cara menggambarkan, memaparkan kemudian menganalisis penelitian lapangan dan sampel dari ketua arisan dan anggota arisan ialah sebanyak 11 orang.
Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini menunjukkan bahwa,1) pelaksanaan arisan perhiasan emas di Desa Tanjung Aru sama dengan arisan pada umumnya, setiap anggota wajib membayar iuran sebesar Rp 20.000 yang sudah ditentukan sebelum arisan dilaksanakan, dan akan diundi setiap lima hari sekali setelah uang iuran tersebut terkumpulkan, hasil undian bisa diambil perhiasan emas atau uang tunai. 2) Pelaksaan arisan perhiasan emas di Desa Tanjung Aru dalam pandangan fiqh muamalah berdasarkan rukun dan syarat akad qardh dan ijarah telah memenuhi ketentuannya. Sedangkan, dalam pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip fiqh muamalah, sebab terdapat perbedaan hasil undian sehingga setiap anggota mendapatkan undian yang berbeda, hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak, seringnya anggota lalai untuk membayar uang iuran. Dan terdapat ketidakadilan antar anggota dalam membayar upah ketua arisan dan adanya uang tambahan dari lebihan pembelian perhiasan yang diambil oleh ketua arisan yang tidak diketahui jelas oleh anggota, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dan juga dapat merugikan para anggota arisan, seharusnya uang lebihan tersebut menjadi milik anggota yang mendapatkan undian.