dc.description.abstract | ABSTRAK
Indah Afriyani Hamid, 2022, “Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang ITE dan Fikih Jinayah”. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan Skripsi ini di bawah bimbingan Drs. H. Materan, M.H.I selaku dosen pembimbing I dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I selaku dosen pembimbing II.
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan hoax yang sampai saat ini masih banyak ditemukan di media sosial, dengan berkembangnya teknologi menyebabkan penyebaran hoax menjadi luas. Pemberitaan hoax dilarang karena merupakan perbuatan tindak pidana. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang ITE dan disebutkan dalam Ayat AlQur’an. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertama untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan akibat pemberitaan hoax di media sosial, yang Kedua untuk mengetahui sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong di media sosial dalam perspektif Undang-Undang ITE, dan yang Ketiga untuk mengetahui sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong dalam perspektif Fikih Jinayah.
Sedangkan penelitian yang penulis lakukan merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis normatif. Yang terakhir metode analisis data yang digunakan yaitu metode induktif adalah metode pembahasan yang dimulai dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus, kemudian dianalisis dan diambil kesimpulan yang bersifat umum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Pertama bahaya dari penyebaran berita bohong ialah (1) mengalami beban mental; (2) timbulnya perpecahan; (3) menimbukan keresahan; (4) menimbulkan kesengsaraan; (5) dapat mencelakai orang lain. Kedua sanksi yang dikenakan bagi pelaku penyebar berita bohong di media sosial perspektif Undang-Undnag ITE diatur dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan yang Ketiga sanksi yang dikenakan bagi pelaku penyebar berita bohong perspektif Fikih Jinayah yaitu dikenakan jarimah ta’zir, hakim/penguasa berhak menentukan berat ringannya hukuman kepada pelaku dengan melihat tingkat kemudharatan berita tersebut. | en_US |