Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pengadaan Fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dalam Perspektif Undang-Undang & Siyasah Syar’iyyah (Studi Kasus Kec. Samarinda Seberang)
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Setio Widodo, 2022, “Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pengadaan Fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dalam Perspektif Undang-Undang & Siyasah Syar’iyyah (Studi Kasus Kec. Samarinda Seberang)”. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulisan Skripsi ini dibawah bimbingan Drs. Materan, M.H.I selaku dosen pembimbing I dan Muhammad Idzhar, M.H selaku dosen pembimbing II.
Latar belakang dalam penelitian ini adalah membahas terkait tempat pembuangan sementara atau yang disebut dengan TPS, menjadi salah satu fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk melakukan pembuangan sampah rumah tangga. Program pemerintah yang melakukan penutupan sebagian tempat pembuangan sementara dalam hal ini belum adanya pembangunan kembali yang diberikan pemerintah setempat setelah penutupan terdapat kendala yang dialami masyarakat terkait jarak antara sumber sampah dengan tempat pembuangan sementara. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah Pertama untuk mendeskripsikan bagaimana tanggung jawab yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kelurahan Baqa, Mangkupalas, Masjid, Tenun dan Sungai Keledang yang berada di Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda terhadap pengadaan tempat pembuangan sementara, Kedua untuk mendeskripsikan pandangan Undang-Undang dan Ketiga untuk mendeskripsikan Siyasah Syar’iyyah terhadap tanggung jawab yang telah dilakukan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang merupakan jenis field research (penelitian lapangan). Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menyelidiki, menemukan dan menggambarkan suatu objek serta menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Pertama bahwa tanggung jawab Pemerintah Kelurahan Baqa dengan masih mementing hak masyarakat untuk melakukan pembuangan sampah di dua TPS, Kelurahan Mangkupalas dengan masih mempertahankan dua TPS, Kelurahan Masjid dengan menyediakan satu TPS yang memiliki diamter lebih besar, Kelurahan Tenun dengan menyediakan satu TPS dan menyediakan petugas kebersihan pengangkut sampah, dan Kelurahan Sungai Keledang dengan memerintahkan masyarakatnya untuk melakukan pembuangan sampah ke TPS terdekat dan progres membangun TPS yang baru. Kedua dalam hal ini telah berjalan dengan sesuai Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 huruf b dan Pasal 9 huruf d yang memberikan amanat kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat. Ketiga begitu pula telah sesuai dengan siyasah syar’iyyah dalam surah An-Nisa ayat 58 dan kaidah tentang kemaslahatan yang bahwa pemerintah menjalankan segala kewajiban yang telah menjadi tugasnya harus bertangung jawab dan mementingkan segala yang berkaitan dengan kemaslahatan.