Kesadaran Hukum Konsumen terhadap Hak-Hak Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online di Kelurahan Bukuan
Abstract
ABSTRAK
Sinta Noviana, 2022, “Kesadaran Hukum Konsumen terhadap Hak-Hak Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online di Kelurahan Bukuan”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Hervina S.H.I., M. Ag., dan Pembimbing II Ibu Maisyarah Rahmi Hasan Lc, M.A. Ph.D.
Latar belakang penelitian ini adalah penulis menemukan banyak masyarakat atau konsumen yang dirugikan dalam pembelian online di Kelurahan Bukuan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen yang mana di dalam peraturan tersebut, terdapat hak-hak konsumen yang diatur oleh undang-undang yang diharapkan dapat melindungi konsumen dalam membeli atau mengonsumsi barang dan jasa. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana kesadaran hukum konsumen terhadap hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di Kelurahan Bukuan dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan konsumen tidak melaporkan kerugiannya dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum konsumen terhadap hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di Kelurahan Bukuan.
Jenis penelitian ini ialah kualitatif dan menggunakan pendekatan empiris dengan informan yang berjumlah 15 orang konsumen yang membeli barang online di Kelurahan Bukuan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan, hasil wawancara kemudian menganalisis.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa: pertama, kesadaran hokum konsumen masih sangat rendah karena masih belum ada yang memahami dan mengetahui secara jelas akan adanya hukum yang mengatur terkait perlindungan konsumen, yang mana dalam hukum tersebut terdapat undang-undang yang dapat melindungi hak-haknya sebagai konsumen dalam transaksi jual beli online. Dilihat dari 4 indikator hukum yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum. Dari 15 informan ada 2 informan yang mengetahui tentang pengetahuan dan sikap hukum dan sisanya 3 informan lainya juga memiliki sikap hukum, sedangkan sisanya 10 informan masih belum memenuhi semua indicator kesadaran hukum. kedua, faktor-faktor yang menyebabkan konsumen tidak melaporkan kerugiannya dalam transaksi jual beli online adalah karena konsumen tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, dan hanya masalah kecil. Dan jika harus melapor ke pihak yang berwajib akan membutuhkan banyak waktu dan biaya, dan konsumen juga beranggapan bawah masalah yang di alami bukan masalah yang serius, jadi tidak perlu sampai melaporkan ke pihak yang berwajib.