Show simple item record

dc.contributor.authorAstuti, Amelia
dc.date.accessioned2023-05-25T00:44:49Z
dc.date.available2023-05-25T00:44:49Z
dc.date.issued2022-10-25
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3033
dc.description.abstractABSTRAK Amelia Astuti, 2022, “Efektivitas Sertifikasi Halal Gratis Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal pada Pelaku Usaha Mikro Kecil di Samarinda”, Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina S.H.I., M.Ag selaku dosen pembimbing I dan Bapak Abd Syakur Lc., M.H selaku dosen pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ada pelaku usaha di Samarinda yang belum melakukan sertifikasi halal, sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Halal mengadakan program sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, tetapi masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui tentang program tersebut dan diantaranya juga pelaku usaha yang mengetahui program tersebut tetapi tidak mendaftarkannya dengan berbagai alasan. Kemudian, bagaimana permasalahan ini jika ditinjau dari segi efektivitas hukum serta apa faktor yang membuat pelaku usaha belum melakukan sertifikasi halal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian (Field Reasearch), dengan menggunakan metode pendekatan empiris. Subjek penelitian adalah pelaku usaha. Objek penelitian adalah pelaku usaha yang tidak bersertifikat halal. Sumber data penelitian menggunakan sumber data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi. Wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu dengan, menggambarkan, memaparkan kemudian menganalisa. Hasil penelitian dapat disimpulkan. Pertama, proses sertifikasi halal gratis oleh badan penyelenggara jaminan produk halal dalam tata cara mengajukan permohonan melalui si halal yang diawali dengan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membuat akun sihalal, mengisi data pelaku usaha, lalu melanjutkan ke lembaga pemerisaan halal untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan, setelah itu menunggu penerbitan sertifikat halal apabila memenuhi standar kehalalan dan apabila tidak maka akan gugur dan berkas dikembalikan, program sertifikasi halal gratis oleh badan penyelenggara jaminan produk halal belum efektif pelaksanaannya. Kedua, Efektifitas dilihat dari indikator program sertifikasi halal gratis (Sehati) yaitu dari ketepatan sasaran pada program dan sosialisasi program yang belum dilakukan secara optimal, dan juga pencapaian program pada pelaku usaha, sehingga pada saat pengajuan sertifikasi halal terdapat empat puluh satu pendaftar di Kalimantan Timur dan untuk wilayah Samarinda hanya tujuh pendaftar dan satu pelaku usaha yang lolos. Tetapi ada juga indikator yang sudah tercapai yaitu pemantauan program.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectSertifikasi Halal, Gratis, Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal, Usaha Mikro Kecilen_US
dc.titleEfektivitas Sertifikasi Halal Gratis Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal pada Pelaku Usaha Mikro Kecil di Samarindaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record