Show simple item record

dc.contributor.authorFitriah, Zakatin Nur
dc.date.accessioned2023-05-31T02:12:22Z
dc.date.available2023-05-31T02:12:22Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3048
dc.description.abstractABSTRAK Zakatin Nur Fitriah, 2022. “Implementasi Retribusi Parkir dalam Persprektif Hukum Positif dan Siyasah Syar‟iyyah (Studi Pelabuhan Samarinda)”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi Hs, Lc., MA., Ph.D selaku pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemerintah telah menerapkan Peraturan Pasal 1 Angka 64 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilengkapi dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan pada Angkutan Sungai. Serta mengetahui faktor apa saja yang menghambat Retribusi Parkir di Pelabuhan Samarinda. Maka berdasarkan pada hal-hal itu, peneliti ingin meninjau lebih jauh melalui penelitian Skripsi ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan peraturan undang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, bahwa Implementasian tentang Peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan oleh pemerintah kota Samarinda khususnya di pelabuhan Samarinda sesuai dengan aturan yang berlaku walaupun belum diterapkan sepenuhnya. Kedua, mengenai faktor-faktor penghambat pelaksanaan aturan tersebut yaitu pintu masuk dan pintu keluar yang menjadi satu, kurangnya sosialisasi dari pihak pelabuhan mengenai aturan terbaru yang telah diterapkan oleh pelabuhan dan masyarakat yang terlalu mengabaikan peraturan tersebut. Ketiga, dalam Hukum Positif Peraturan Undang-undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilengkapi dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan pada Angkutan Sungai telah terlaksana sesuai dengan peraturan tentang retribusi baik Undang-Undang maupun Perda Walikota walaupun belum diterapkan sepenuhnya. Dan analisis mengenai Fikih Siyasah terhadap Retribusi Parkir di Pelabuhan Samarinda bahwasanya masuk kedalam Siyasah Dusturiyah, yang didalamnya membahas tentang peraturan perundangun dangan atau konstitusi dalam islam termasuk di dalamnya membahas tentang pengimplementasian, nilai-nilai yang diletakan dalam perumusan undang-undang dasar adalah jaminan atas hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectRetribusi Parkir, Persprektif Hukum Positif dan Siyasah Syar‟iyyahen_US
dc.titleImplementasi Retribusi Parkir dalam Persprektif Hukum Positif dan Siyasah Syar‟iyyah (Studi Pelabuhan Samarinda)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record