dc.description.abstract | ABSTRAK
Rika Astuti, 2022. “Faktor Penghambat Penertiban Bangunan Di Bantaran Sungai Di Samarinda Seberang Perspektif Qawaid Fiqhiyyah (Studi Kasus Di Kelurahan Baqa)”. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M. Ag selaku Pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H selaku Pembimbing II.
Latar belakang pada penelitian ini adalah faktor penghambat dari penertiban bangunan yang ada di bantaran sungai di Kelurahan Baqa. Yaitu, penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang menyebabkan bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai tidak sesuai dengan kriteria dan peraturan yang seharusnya, dengan membangun rumah tanpa surat sertifikat hak milik, dan berakibat sungai tercemar karena adanya kebiasaan masyarakat sekitar yang merusak lingkungan seperti ada terdapat limbah domestik rumah tangga menjadi sarang penyakit dan kurangnya air bersih. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penghambat dan upaya pelakasanaan dari pemerintah serta bagaimana tinjauan qawaid fiqhiyyah terhadap upaya penertiban bangunan di bantaran sungai.
Jenis penelitian pada penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian di Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Kota samarinda. Adapun sumber data yang digunakan dalam sebuah penelitian, yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat dalam penertiban bangunan di bantaran sungai Kelurahan Baqa yaitu penegakan larangan pendirian bangunan di bantaran sungai belum maksimal yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan aturan Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034, diantaranya himbauan dan sosialisasi di wilayah Kelurahan Baqa tidak terlaksana karena kurangnya interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. Belum adanya kejelasan kompensasi dari pemerintah yang diinginkan masyarakat, serta kurangnya kesadaran masyarakat. Sedangkan untuk upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal ini hanya sebatas anjuran atau himbauan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah di bantaran sungai dan pendataan kepemilikan sertifikat tanah, terkait upaya yang dilakukan dalam penertiban bantaran sungai di Kelurahan Baqa yaitu sejalan dengan kaidah fiqh yaitu : 1. Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, 2. Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan, 3. Kemudaratan itu hendaklah dihilangkan, 4. Kemaslahatan yang umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus | en_US |