Pandangan Ulama Terhadap Kewajiban Zakat Bagi Pebisnis Muslim Online Di Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Deksi Malik, 2022. “ Pandangan Ulama Terhadap Kewajiban Zakat Bagi Pebisnis Muslim Online Di Samarinda. Skripsi, Jurusan Muamalah, ProgramStudi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda’’. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.SI. dan Pembimbing II Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A. Ph.D.
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum zakat tentang pebisnis muslim online yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan. Apabila penghasilan mereka mencapai nishab dan haul, wajibkah hukumnya pebisnis muslim online ini mengeluarkan zakat seperti pebisnis muslim offline. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum dari ulama Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia terhadap kewajiban zakat bagi pebisnis muslim online di Samarinda.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif, sehingga penulis mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil penelitian kualitatif yaitu data yang didapatkan dituangkan melalui bentuk katakata, gambar, dan rekaman.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah pandangan ulama Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia terhadap kewajiban zakat bagi pebisnis muslim online. Mereka berpendapat bahwa hokum berzakat bagi pebisnis muslim online itu adalah wajib, karena dasar hukum zakat tersebut sama dengan pebisnis muslim offline dan cara mengeluarkan zakatnya pun sama. Landasan hukumnya adalah QS. Al-Baqarah ayat 43 dan QS. AtTaubah ayat 103. Kemudian para ulama tersebut juga berpendapat bahwa bagi orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 34.
Kata Kunci : Pandangan Ulama, Zakat, Pebisnis Muslim, Di Samarinda