Pemenuhan Hak Anak Penyandang Disabilitas Pada Lembaga Pendidikan Dasar Kota Samarinda Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah (Studi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas)
Abstract
Luthfi Fitriyah, 2022. “Pemenuhan Hak Anak Penyandang Disabilitas Pada Lembaga Pendidikan Dasar Kota Samarinda Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah (Studi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas)”. Penulisan ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Suwardi Sagama, S.H M.H
Latar belakang penulisan ini adalah diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi sebuah landasan bahwa pengakuan akan hak penyandang disabilitas mulai diterapkan. Terutama bagi hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif merupakan sebuah kebijakan publik yang mulai dicanangkan sejak tahun 2019 di Kota Samarinda. Namun hingga saat ini masih menunjukkan adanya faktor penghambat dan kendala pada proses implementasi. Berdasarkan masalah di atas penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan perspektif siyasah syar’iyyah.
Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan normatif-empiris serta penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Penulisan ini menggunakan metodologi penulisan hukum Islam yaitu siyasah syar’iyyah. Lokasi yang dipilih untuk melakukan penulisan yaitu UPTD. Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan inklusif, 4 sekolah dasar negeri inklusif dan swasta wilayah Kecamatan Samarinda Kota dan Sungai Pinang serta wawancara dengan Ibu Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda.
Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah bahwa upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif berupa membangun kesadaran orang tua siswa menenai hak anak penyandang disabilitas, melakukan pemerataan layanan sekolah dasar inklusif dan melakukan pemerataan distribusi aksesibilitas sarana dan prasarana sekolah dasar inklusif. Namun untuk implementasi belum dapat berjalan optimal seperti penyediaan guru pendamping khusus, pengadaan sarana dan prasarana, ketersediaan media pembelajaran, dukungan anggaran, aksesibilitas gedung, pengawasan sistem merupakan faktor-faktor yang harus lebih diperhatikan. Berdasarkan perspektif Siyasah Syar’iyah. Aturan-aturan dalam peraturan pemerintah daerah tersebut sudah berkesuaian dengan fikih siyasah menggunakan kaidah "Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan" dan tercantum dalam surah An-Nisa (4) ayat 58 dan 86, Al-Hujurat (49) ayat 13 serta isi dari pasal 9,10,11 dalam aturan tersebut sudah mencerminkan hukum islam.