Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Madu Di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Sugiyanto 2022 “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Madu Di Kota Samarinda”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H Pembimbing II Abd Syakur, Lc.M.H
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya usaha penjualan madu di Kota Samarinda yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan fikih muamalah. Sebagian penjual madu menawarkan madu asli, padahal kerap dijumpai tidak asli. Hal ini termasuk kategori tadlis (kecuarangan). Sebagian penjual lain tidak membuka kesempatan kepada pembeli untuk memakai hak khiyar aib. Penelitian ini membahas tentang bagaimana praktik jual beli madu di Kota Samarinda dan kesesuaiannya dengan Fikih Muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik jual beli madu dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan fikih muamalah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang bersifat Deskriptif dengan analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pelaku usaha di Kota Samarinda. Untuk bisa menggambarkan praktik jual beli tersebut, peneliti ini juga menggunakan data primer yang dikumpulkan di lapangan dengan melakukan wawancara. Praktik jual beli madu tersebut kemudian dianalisis dengan fikih muamalah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan hal-hal berikut: (1) praktik jual beli madu di Kota Samarinda dilakukan dengan dua cara; online (pesan melalui media sosial lalu barang diantar ke rumah konsumen) dan offline (konsumen mengambil langsung di gerai penjualan madu. (2) sebagian praktik penjualan madu di Kota Samarinda belum sesuai dengan syarat dan ketentuan konsep jual beli dalam fikih muamalah. Sebagian praktik jual beli madu di Kota Samarinda dibarengi kecurangan (tadlis), yaitu terindikasi bukan madu asli setelah dilakukan uji sederhana dengan cara tes metode tisu dan metode penyimpanan di freezer kulkas. Sebagian penjual lain tidak memberikan hak khiyar aib kepada para konsumen. Dan ini jelas melanggar aturan dan prinsip dalam fikih muamalah. Namun demikian, jual beli madu dengan dua masalah di atas masih dihukumi sah.
Kata Kunci : Fikih muamalah, Praktik Jual Beli Madu, Di Kota Samarinda