Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kaltim Dalam Perspektif Siyasah Syari‟iyyah (Studi di Stadion Utama Palaran Samarinda).
Abstract
ABSTRAK
Siski Fatmala, 2022. Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kaltim Dalam Perspektif Siyasah Syari‟iyyah (Studi di Stadion Utama Palaran Samarinda). Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. “Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala.,M.H.I dan Bapak Suwardi Sagama, S.H, M.H
Latar belakang penelitian ini ialah pengelolaan pada sarana dan prasarana olahraga di stadion utama Palaran Samarinda. Adanya problematika yang terjadi pada pengelolaan tersebut seperti banyaknya kerusakan-kerusakan pada sarana dan prasrana olahraga di stadion utama Palaran Samarinda yang dibiarkan sehingga sarana dan prasarana tidak dapat digunakan dalam melakukan aktivitas olahraga yang seharusnya pengelolaan berperan penting dalam sarana dan prasarana
Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif yang melakukan penelitian langsung kelapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis emperis, rumusan masalah dalam penelitian ini ialah upaya apa sajakah yang dilakukan dalam pengelolaan sarana dan prasarana olahraga distadion utama Palaran dan faktor apa sajakah yang menjadi penyebab hambatan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga distadion utama Palaran Samarinda serta bagaimana implementasi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pengelolaan sarana dan prasarana di stadion utama Palaran Samarinda dalam perspektif siyasah syar‟iyyah.
Hasil yang telah diperoleh dalam penelitian ini ialah, upaya yang dilakukan dalam pengelolaan sarana dan prasarana distadion utama Palaran hanya melakukan gotong royong semampunya saja. Adapun faktor penyebab penghambatan dalam pengelolaan sarana dan prasarana distadion utama Palaran karena tidak adanya anggaran dana dalam melakukan pengelolaan, sehingga dalam pengelolaan sarana dan prasarana tidak optimal. Banyaknya kerusakan-kerusakan sarana dan prasarana olahraga distadion utama Palaran Samarinda yang hanya dibiarkan dan mengakibatkan pengelolaan sarana dan prasarana tidak terjalankan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan al-Quran dan sunnah, dalamtasyri‟iyah pemerintah melakukan tugas siyasah syar‟iyyah untuk membentuk suatu hukum yang diberlakukan demi kemaslahatan umat manusia, namun dalam pengimplementasian pengelolaan sarana dan prasarana olahraga tidak terjalankan sebagaimana mestinya sehingga dapat memberikan kemudharatan kepada umat manusia.