dc.description.abstract | Siti Masitoh, 2020. “Problem Keabsahan Perkawinan Usia Anak di
Kecamatan Long Mesangat”.Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program
Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing
oleh Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D, sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Akhmad
Haries, S.Ag., M.SI, sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah perkawinan usia anak yang terjadi di
Kecamatan Long Mesangat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang
Perkawinan. Pengajuan perkawinan usia anak tersebut diterima oleh KUA
meskipun tidak memenuhi syarat perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan
masalah yang diangkat adalah (1) apasaja faktor penyebab perkawinan usia anak
di Kecamatan Long Mesangat; (2) apa pelaksanaan perkawinan usia anak sesuai
dengan prosedur perkawinan yang di tetapkan oleh KUA; (3) Bagaimana peran
KUA dalam menekan angka perkawinan usia anak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui faktor penyebab perkawinan usia anak, prosedur perkawinan usia
anak serta peran KUA dalam menekan angka perkawinan usia anak di kecamatan
Long Mesangat.
Penelitian ini adalah penelitiah hukum empiris yaitu penelitian yang
mengkaji isu hukum dengan menggunakan fakta kejadian yang terjadi di
masyarakat. Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang
mana peneliti akan menggambarkan temuan dilapangan kemudian
menganalisis kejadian tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian
berbentuk kualitatif yaitu data yang berupa kata-kata yang diperoleh dari
responden melalui wawancara. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan sosiologi (socio legal) yang mana penelitian didasarkan
kepada gejala yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, penyebab
perkawinan usia anak di kecamatan Long Mesangat karena: a) faktor
keinginan sendiri yang mana mereka merasa saling mencintai satu sama lain
sehingga menimbulkan keinginan untuk menikah tanpa memandang usia. b)
pergaulan bebas yang berakibat pada kehamilan. Kedua, prosedur
perkawinannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan
karena pasangan calon pengantin tidak melampirkan dokumen dispensasi
perkawinan sebagai syarat untuk perkawinan anak. Namun, pihak KUA tetap
memberikan Akta Nikah kepada pasangan pernikahan usia anak tersebut. Ketiga,
langkah yang dilakukan oleh KU A dalam menanggulangi perkawinan usia anak
yaitu dengan penasehatan dan ceramah. Meskipun pihak KUA melakukan
pencegahan perkawinan, namun praktik perkawinan usia anak masih terus terjadi
dan tidak memperlihatkan perubahan yang signifikan atas peran yang telah
dilakukan. | en_US |