Show simple item record

dc.contributor.authorRizqy, Marissa
dc.date.accessioned2023-07-12T02:40:36Z
dc.date.available2023-07-12T02:40:36Z
dc.date.issued2020-07-22
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3190
dc.description.abstractABSTRAK Marissa Rizqy, 2020. (Kontekstualisasi Ulul Albab di Era Milenial: (Studi Tafsir Sufistik atas Tafsir Al-Azhar). Skripsi, Jurusan Quran Hadist Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh H. Bunyamin Lc, M. Ag, MA dan Hudriansyah Lc, MA. Latar belakang penelitian ini adalah, karena adanya kesenjangan dimasa sekarang dengan apa yang Allah SWT inginkan dari manusia sebagai makhluk yang berakal. Di masa sekarang banyak sekali manusia yang bergantung dengan teknologi sehingga tidak menggunakan akal mereka dengan maksimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mngetahui konteks ulul albab dalam tafsir Al-Azhar melalui corak sufistik yang Hamka hidangkan dalam kiab tafsirnya, kemudian penulis kontekstualisasikan di masa sekarang. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, penulis mendapatkan 6 konsep ulul albab dari tafsir Hamka, di antaranya yakni: pertama, menghindari perbuatan keji (pembunuhan). kedua, membekali diri dengan ketakwaan (dalam konteks pelaksanaan haji). Ketiga, diberi pemahaman tentang Al-Qur’an. Keempat, merenungkan dan mengungkap Ke-Esaan Allah SWT melalui Fenomena Alam. Kelima, mengambil pelajran dari kisah-kisah dalam Al-Qur’an. Keenam, telitidalam menerima informasi. Adapun kontekstualisasi ulul albab yang penulis tarik ke zaman sekarang yaitu, pertama hukum qisas yang tercermin pada hukum pidana mati di Indonesia. Pada konteks hukuman pidana mati adalah untuk menjaga jiwa manusia dan memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan pembunuhan. Kedua, tantangan ibadah haji, yaitu seseorang hendaknya menhindari segala perbuatan yang dapat menghindarkan dari kekhusyu’an, dan membekali diri dengan ketakwaan. Ketiga, ulama yang ideal. Keempat, kaum ulul albab di Indonesia. Kelima, menjauhi perbuatan zina. Keenam, hoax di era milenial, yaitu seorang intelektual belum tentu menyandang predikat ulul albab jika mereka menjadi korban hoax ataupun menjadi rantai hoax tersebuten_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectKontekstualisasi Ulul Albab, Era Milenialen_US
dc.title(Kontekstualisasi Ulul Albab di Era Milenial: (Studi Tafsir Sufistik atas Tafsir Al-Azhar)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record