Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No 02/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Tabungan Berdasarkan Prinsip Mudharabah Dan Wadi’ah Di Bank Syariah Mandiri Cabang Antasar
Abstract
ABSTRAK
Sofiana Iin Ayuni, 2018. “Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No 02/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Tabungan Berdasarkan Prinsip Mudharabah Dan Wadi’ah Di Bank Syariah Mandiri Cabang Antasari”. Penelitian ini dibawah bimbingan Bapak Alfitri M.Ag, LL.M, Ph.D Selaku pembimbing I dan ibu Maisyarah Rahmi Hs. Lc. MA. Selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilaksanakan di Bank Syariah Mandiri Antasari yang mana penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No 02/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Tabungan Berdasarkan Prinsip Mudharabah Dan Wadi’ah Di Bank Syariah Mandiri Cabang Antasari Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan prinsip-prinsip syariah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No 02/DSN/MUI/IV/2000 Tentang Tabungan Berdasarkan Prinsip Mudharabah Dan Wadi’ah diserap kedalam Peraturan Perundang-undangan terkait Perbankan Syariah di Bank Syariah Mandiri, serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia diterapkan sebagai akad dalam produk pada Bank Syariah Mandiri, dan analisis kesesuaian akad wadi’ah di Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang dilakukan di Bank Syariah Mandiri Antasari, untuk mendapatkan data yang valid dalam menyusun penelitian ini penulis menggunakan penelitian lapangan (Field Research). Data penulis kumpulkan melalui metode wawancara dan dokumentasi yang penulis dapatkan langsung di Bank Syariah Mandiri Antasari. Kemudian oleh penulis melakukan analisis dengan metode penelitian kualitatif.
Hasil yang dapat di peroleh dari penelitian ini adalah bahwa Penyerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 02/DSN-MUI/IV/2000 ke dalam peraturan perundang-undangan terkait Perbankan Syariah yaitu diserap melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksana Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/16/PBI/2008 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/DPbs tertanggal 17 Maret 2008. Dan yang kedua adalah dengan menggunkan akad Wadi’ah dan Mudharabah. Yang ketiga sudah sesuai dengan prinsip syariah yaitu dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu pertama, Sudah diterpakannya Fatwa Dewan Syariah Nasional NO:02/DSN-MUI/IV/2000 Kedua, Dilihat dari tidak berkurangnya uang yang dititipkan nasabah pada tabungan akad wadi’ah sehingga uang yang di titipkan masih. Ketiga, di terapkannya akad Wadi’ah yad Dhamanah dan Mudharabah Muthlaqah. Ke empat,terpenuhinya rukun dan syarat.