dc.description.abstract | ABSTRAK
Siti Noor Auliya Balqis, 2023. “Efektivitas Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar dalam Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus Serangan Buaya di Sangatta Kabupaten Kutai Timur)”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr.Bambang Iswanto, M.H dan Dewi Maryah, S.H.,M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya peristiwa serangan satwa liar yaitu buaya yang kerap meresahkan warga di sekitar wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Penulis melihat banyaknya konflik yang melibatkan antara buaya dengan manusia dan tidak sedikit memakan korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap.Dengan permasalahan demikian, penulis akan meneliti terkait efektivitas peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2008 ditinjau dalam perspektif Maqashid Syari’ah. Dalam penelitian ini, penulis mengambil pemikiran Imam Al-Ghazali. salah satu bentuk dari Maqashid Syari’ah menurut pemikiran Imam Al-Ghazali yaitu Maqashid Syari’ah untuk melindungi jiwa. Jiwa yang dimaksud dalam Maqashid Syari’ah ini tidak hanya ditujukan kepada manusia melainkan semua mahluk hidup yang diciptakan oleh Allah SWT. Dalam konflik antara manusia dengan satwa liar kedua mahluk hidup tersebut sangatlah penting keberadaannya. Satwa dan manusia sama-sama tidak boleh disakiti, dilukai bahkan dibunuh.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan perundang-undangan. Sumber data yang diambil adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dalam penelitian hukum normatif. Data primer dan sekunder dalam penelitian empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi pada lokasi penelitian di Sangatta Kabupaten Kutai Timur, dokumentasi dan dilengkapi dengan informasi wawancara dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 sebagaimana mestinya sehingga peraturan ini belum efektif. Ada beberapa faktor penghambat yang dihadapi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur pada penanganan pasca koflik kepada buaya yang terkena konflik dengan manusia seperti lokasi pelepasliaran, penanganan jika buaya tersebut terkena luka atau sakit akibat proses evakuasi, dana untuk kompensasi kepada korban manusia, serta kurangnya Sumber Daya Manusia terlatih untuk menangani buaya. Menurut pandangan Maqashid Syar’iah, konflik antara manusia dan satwa liar sebisa mungkin harus dihindari. Manusia dan hewan adalah mahluk hidup yang diciptakan oleh Allah SWT. Yang artinya keberadaannya sangatlah penting serta tidak boleh disakiti, dilukai bahkan dibunuh dalam kondisi tertentu. | en_US |